Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali memberikan bantuan modal usaha bagi seorang ibu yang tersangkut kasus pencurian, yang kasusnya dihentikan setelah mendapatkan keadilan restoratif.

"Pelaku pencurian yang mendapat keadilan restoratif ini seorang ibu yang membesarkan sendirian anak-anaknya. Semoga dengan bantuan modal usaha ini, dia tidak mengulangi perbuatannya, serta bisa menghidupi anak-anaknya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis.

Dia mengatakan, Ibu berinisial S berurusan dengan hukum setelah mencuri kartu ATM milik iparnya dan melakukan penarikan uang Rp3 juta lebih pada bulan Agustus lalu.

Pelaku mengetahui nomer PIN kartu ATM tersebut, kata dia, karena sering mengantar istri korban mengambil uang dengan kartu ATM yang sama.

"Uang yang dia ambil dari ATM itu dia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Menurut dia, penghentian penuntutan terhadap S dilakukan setelah antara pelaku dan korban sepakat untuk berdamai, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Dengan berbagai syarat yang sudah dipenuhi, kata dia, pihaknya mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, sehingga S bebas tuntutan hukum.

Pada saat yang bersamaan Kejaksaan Negeri Jembrana juga memberikan keadilan restoratif bagi dua pelaku penganiayaan yaitu AS dan IM, setelah terjadi perdamaian antara mereka dengan korban.

"Selain perdamaian, syarat-syarat lain juga sudah terpenuhi oleh dua pelaku ini," katanya.

Meskipun bebas dari tuntutan hukum melalui program keadilan restoratif, dia mengingatkan mereka tidak melakukan tindak pidana.

"Kalau melakukan tindak pidana lagi, kasus yang sekarang akan kami lanjutkan langsung ke penuntutan," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025