Denpasar (Antara Bali) - Bali Villa Association mengatakan sampai saat ini sulit untuk menindak vila di Bali yang diperkirakan banyak beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki kewenangan.

"Kami sudah sering memberikan informasi mengenai hal itu kepada pihak yang berwenang tapi memang sampai sekarang belum ada tindakan terhadap vila ilegal itu," kata Jero Mangku Wayan Suteja selaku Ketua BVA, Sabtu.

Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak vila yang tak berizin operasi secara resmi tersebut sebab kewenangannya ada di pihak pemerintah.

"Bahkan beberapa pekan lalu kami sempat bertemu dengan Gubernur membahas hal itu. Beliau akan segera melakukan tindakan jika ada yang akurat mengenai vila ilegal tersebut," ujarnya. Informasi yang dibutuhkan tersebut cukup sulit sebab harus dilakukan survei secara mendalam.

BVA sempat mengajukan untuk melakukan survei mendalam untuk mendapatkan hasil yang akurat namun tidak disetujui oleh pemerintah provinsi.

"Kami mengajukan survei bekerja sama dengan Universitas Udayana, namun hanya sebagian saja dana yang disetujui Rp200 juta. Berdasarkan perkiraan kami dana itu tidak akan mencukupi sehingga batal dilaksanakan," ucapnya. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013