Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengungkap alasan seorang anak yatim yang tak bisa masuk di SMP Negeri 15 Denpasar, Bali.
Kadisdikpora Kota Denpasar A. A Gede Wiratama di Denpasar, Rabu mengatakan anak yatim yang berdomisili di Banjar Batukandik, Desa Padangsambian Kaja yang videonya viral karena tidak diterima di SMP Negeri 15 Denpasar itu disebabkan karena yang bersangkutan tidak mendaftar melalui jalur afirmasi miskin, melainkan mendaftar di jalur domisili. Sementara, jalur tersebut mempersyaratkan Kartu Keluarga (KK) dengan masa terbit minimal satu tahun.
Dia menjelaskan anak tersebut masuk kategori Desil 1 hasil penelusuran Kartu Keluarga melalui sistem DTSEN milik Kemensos RI.
"Yang bersangkutan tidak mendaftar pada jalur afirmasi miskin," katanya.
Dia mengungkapkan, Kepala Dusun Batu Kandik tempat anak tersebut sudah mengingatkan kepada semua warga agar mendaftar paling lambat Jumat, 11 Juli 2025 ke Dinsos sampai pukul 14.00 Wita. Namun, data anak tersebut tidak pernah masuk ke pendaftaran jalur afirmasi.
Wiratama mengatakan Pemerintah Kota Denpasar sudah memberikan kesempatan bagi siswa miskin yang ingin masuk ke SMP Negeri difasilitasi melalui Jalur afirmasi.
Di samping itu juga, Dinas Sosial juga sudah membantu memfasilitasi agar mendaftar melalui jalur afirmasi namun, yang bersangkutan juga tidak mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
"Syaratnya adalah wajib memiliki Kartu Keluarga minimal satu tahun di Kota Denpasar, sedangkan yang bersangkutan baru tercantum di dalam Kartu Keluarga, karena sistem tidak bisa diubah sesuai tanggal terdaftarnya Kartu Keluarga yang bersangkutan sehingga ditolak oleh sistem pada waktu mendaftar pada Jalur Domisili," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dusun Batukandik, Desa Padangsambian Kaja, Teguh Kamajaya, pihaknya juga sudah menyarankan agar warga Dusun Batu Kandik tersebut untuk mendaftar di jalur afirmasi miskin.
Bahkan, pengumuman juga langsung diberikan, termasuk jadwal pendaftaran terakhir.
Meski sekarang belum diterima, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi agar hak atas pendidikan yang bersangkutan dapat berjalan dengan optimal.
"Yang bersangkutan tidak mendaftar di Jalur Afirmasi, melainkan mendaftar di Jalur Domisili, sedangkan KK belum satu tahun, tetapi akan terus kami kawal agar hak atas pendidikan tetap terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah cuplikan video seorang anak perempuan yang memohon kepada Pemerintah Kota Denpasar agar menerimanya di SMP Negeri.
Dalam video itu, dirinya menunjukkan kartu keluarga dan dokumen lain sambil memohon kepada Wali Kota Denpasar agar dirinya diterima karena masuk kategori yatim piatu.
Tayangan video tersebut pun mengundang banyak komentar warga net dan menjadi viral sampai diketahui Disdikpora Denpasar.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025