Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, memulai pencanangan pendataan potensi pajak daerah secara serentak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kebijakan strategis ini kami ambil atas dasar kondisi potensi pajak yang belum digarap secara maksimal. Terbukti data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dari 40.060 izin usaha yang terbit, baru 10.400 memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah),” ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.

Ia mengatakan mereka juga membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan kolaborasi semua komponen, seperti perangkat daerah, lurah, perbekel, dan kepala lingkungan.

Tim TPOD tersebut dibentuk untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang dinilai belum maksimal seperti yang terjadi di wilayah Kuta Utara dengan 13.362 izin usaha telah terbit, namun belum memiliki NPWPD.

“Melalui upaya ini kami berharap bisa mendapatkan hasil yang maksimal, setidaknya dapat dilihat dari kuantitatif dan kualitas wajib pajak yang didata. Dan dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat," katanya.

Sementara itu, Ketua TOPD IB Surya Suamba mengungkapkan jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha.

Dari jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang.

Kemudian 29.593 usaha baru yang perlu didata dan total 36.825 usaha yang perlu didata dan validasi ulang sudah dilengkapi koordinat lokasi-lokasi usaha tersebut.

“Sebaran data potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha yang terbit dari sistem OSS yaitu di Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin dan Petang 189 izin,” ungkap dia.

Ia mengatakan pendataan potensi pajak daerah akan dilakukan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun oleh Tim IT Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung.

“Pembagian lokasi dan target diatur secara proporsional berdasarkan jumlah pegawai dengan waktu yang dibutuhkan untuk pendataan selama 30-45 hari mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025,” kata Surya Suamba.

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025