Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu melayangkan surat teguran kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi sebagai juru kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Bali Puspayoga--Sukrawan.
"Surat teguran itu juga kami tembuskan kepada Mendagri karena Pak Jokowi tidak bisa menunjukkan surat cuti sebagai Gubernur DKI saat kampanye Pilkada Bali," kata Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Made Wena di Denpasar, Senin.
Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. "Seharusnya pejabat negara itu cuti dan di luar tanggungan negara seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengurus surat cuti sehingga dapat memberi contoh yang baik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan," katanya.
Jokowi ketika di Denpasar menghadiri acara jalan sehat yang digelar oleh pasangan Puspayoga--Sukrawan, Minggu (5/5). Jokowi juga menghadiri debat publik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, Sabtu (4/5) malam.
"Di peraturan perundang-undangan, pejabat negara dilarang membuat tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Sesungguhnya kalau dia hadir di situ harus membawa surat cuti karena harus dalam posisi cuti," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Surat teguran itu juga kami tembuskan kepada Mendagri karena Pak Jokowi tidak bisa menunjukkan surat cuti sebagai Gubernur DKI saat kampanye Pilkada Bali," kata Ketua Panwaslu Provinsi Bali I Made Wena di Denpasar, Senin.
Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. "Seharusnya pejabat negara itu cuti dan di luar tanggungan negara seperti halnya Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota mengurus surat cuti sehingga dapat memberi contoh yang baik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan," katanya.
Jokowi ketika di Denpasar menghadiri acara jalan sehat yang digelar oleh pasangan Puspayoga--Sukrawan, Minggu (5/5). Jokowi juga menghadiri debat publik yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi nasional, Sabtu (4/5) malam.
"Di peraturan perundang-undangan, pejabat negara dilarang membuat tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Sesungguhnya kalau dia hadir di situ harus membawa surat cuti karena harus dalam posisi cuti," katanya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013