Denpasar (Antara Bali) - Calon anggota legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) I Wayan Sukaja mengatakan, proses pencalegan terus bergulir walaupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis bersalah dirinya atas dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kabupaten Tabanan, sebesar Rp455 juta.

"Proses pencalegan saya masih akan terus berlanjut karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum final. Oleh karena saat ini juga saya mengajukan banding," kata Sukaja usai persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis.

Menurut dia, hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya merupakan bentuk rekayasa politik dari pihak yang tidak menginginkan maju menjadi calon anggota legislatif.

"Rekayasa politik ini sudah terstruktur, salah satunya adalah sampai ke tingkat peradilan. Terbukti hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti yang ada, selain itu ketiga bangunan tersebut sudah ada dan berdiri, jika tak ada baru itu korupsi," ujarnya menandaskan.

Hal yang terasa aneh baginya adalah mengapa pelaku dugaan korupsi miliaran rupiah di Kabupaten Tabanan tidak disentuh oleh para penegak hukum, padahal sudah dilaporkan ke kejaksaan setempat.

Sementara itu Ketut Artayasa, kuasa hukum Sukaja, mengatakan, pihaknya akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menguntungkan kliennya. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013