Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Buleleng memeriksa sejumlah pejabat setempat yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali.

"Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan kami terbukti ada pelanggaran, maka pejabat dan PNS akan kami kenai sanksi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng Ni Ketut Aryani di Singaraja, Rabu.

Ia mengungkapkan ada beberapa pejabat Pemkab Buleleng yang diduga sering menghadiri kegiatan tatap muka Cagub-Cawagub Bali dengan masyarakat.

"Di antara pejabat Pemkab Buleleng yang sudah kami periksa adalah Kepala UPT Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Putu Pasek Sujendra," kata Aryani.

Panwaslu sudah merekomendasikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Sujendra, Panwaslu Kabupaten Buleleng juga memeriksa Ketut Warkadea (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Gede Jaya Suta (Sekretaris Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan), dan Gede Komang (Kepala Dinas Sosial). (MDE/M038)

Pewarta: Oleh Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013