Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan program kebijakan pemberian bantuan hari raya besar keagamaan sebesar Rp2 juta setiap kepala keluarga tidak menyalahi aturan atau sudah sesuai aturan.

“Kami Bupati bersama Wakil Bupati berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan, tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada," ujar Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Mangupura, Jumat.

Ia mengatakan kebijakan itu diambil dalam upaya mendorong daya beli masyarakat serta mengantisipasi terjadinya inflasi yang sering terjadi di saat hari-hari besar keagamaan.

“Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah ke masyarakat yang berbasis KK dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan," kata dia.

Baca juga: Pemkab-Kejari Badung diskusi legalitas bantuan hari besar keagamaan

Bupati Adi Arnawa menjelaskan dirinya secara pribadi sebenarnya berkeinginan apabila secara regulasi dimungkinkan maka semua warga akan dibantu melalui program tersebut.

Namun menurut dia, dengan adanya regulasi maka yang terpenting kewajiban yang telah dirancang tersebut tidak pernah bergeser namun hanya mengkaji sasaran bantuan agar sesuai dengan aturan.

“Dari kebijakan ini, tentu kami akan siapkan aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak kantor wilayah hukum Provinsi Bali," kata dia.

Ia mengungkapkan pihaknya memahami dalam prosesnya kebijakan yang baru pertama kali diambil itu memang mengalami sedikit hambatan saat pendataan di bawah.

Baca juga: Pemkab Badung komitmen bantu masyarakat dalam kegiatan keagamaan

Namun, Bupati Adi Arnawa berharap masyarakat tetap tenang, sabar dan jangan bias, karena pihaknya tetap berhati-hati agar kebijakan ini berjalan aman dan tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari.

Sejumlah syarat juga telah ditentukan bagi penerima bantuan sosial itu yaitu masyarakat yang berdomisili 5 tahun di Badung secara terus menerus, berpenghasilan maksimal Rp5 juta, minimal mempunyai tanggungan satu orang dan warga tersebut masuk kategori rentan miskin dan miskin.

Penerima bantuan juga bukan termasuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunannya. Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, selanjutnya musyawarah desa/kelurahan. Pendataan disertai surat pernyataan dan pakta integritas.

Hasil musdes/kelurahan, datanya akan dikirim ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret mendatang untuk diverifikasi.

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025