Denpasar (Antara Bali) - Komisi I DPRD Bali akan memanggil kembali Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Istanto untuk dimintai keterangan seputar pernyataannya terkait pengadaan gajah ke Bali.
"Kami sudah jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan BKSDA terkait keinginan lagi memasukkan satwa gajah ke Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah sempat melayangkan surat kepada BKSDA untuk dimintai keterangan terkait gajah di Pulau Dewata, namun mereka absen dan meminta dijadwalkan ulang.
"Rencananya Komisi I DPRD Bali akan kembali memanggil Istanto pada Rabu (10/3). Kita ingin mendengar keterangannya, bagaimana sesungguhnya soal daya dukung lahan Bali, dan apa yang menjadi dasar hukumnya hingga menyatakan Gubernur tidak memiliki kewenangan menolak gajah," kata Arjaya.
Menurutnya, meski BKSDA sudah mendapat rekomendasi memasukkan gajah ke Bali oleh Menteri Kehutanan, namun tetap tidak bisa mengabaikan keberadaan Pemerintah Provinsi Bali.
Karena Pemprov Bali mengetahui secara persis segala hal tentang wilayahnya dan wewenang yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Selain itu, Arjaya juga meminta kepada BKSDA agar menghormati suara masyarakat Bali sebagai pemilik sah dari pulau ini.
"Jadi, tidak bisa sembarangan memasukkan gajah ke Bali. Disamping juga Bali bukan habitat dari satwa gajah tersebut," ucapnya.
Arjaya juga meminta ketegasan penolakan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terkait permohonan memasukkan gajah sebanyak 59 ekor dari sejumlah lembaga konservasi (LK).
Ketegasan itu, lanjut Arjaya, tidak hanya pernyataan secara lisan atau verbal belaka, akan tetapi juga harus diikuti langkah dengan menerbitkan surat resmi yang menyatakan penolakan penambahan gajah itu.
Apalagi, kata dia, dasar penolakan itu sudah sangat jelas terkait kajian yang dilakukan Pemprov Bali terhadap ketersediaan daya dukung, terutama untuk mahluk bertubuh besar itu.
"Penolakan secara tertulis bisa dijadikan dasar yang kuat. Apalagi Bali memang bukan habitat gajah," katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali juga menyatakan dukungan kepada Gubernur Bali yang menolak masuknya gajah ke Bali.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Bali beberapa waktu lalu, Arjaya mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Untuk memperkuat penolakan tersebut, Komisi I DPRD Bali rencananya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat.
Selain dengan Kepala BKSDA, Komisi I DPRD Bali juga akan mengundang Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Bali dan Badan Lingkungan Hidup.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
"Kami sudah jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan BKSDA terkait keinginan lagi memasukkan satwa gajah ke Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Made Arjaya di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya sudah sempat melayangkan surat kepada BKSDA untuk dimintai keterangan terkait gajah di Pulau Dewata, namun mereka absen dan meminta dijadwalkan ulang.
"Rencananya Komisi I DPRD Bali akan kembali memanggil Istanto pada Rabu (10/3). Kita ingin mendengar keterangannya, bagaimana sesungguhnya soal daya dukung lahan Bali, dan apa yang menjadi dasar hukumnya hingga menyatakan Gubernur tidak memiliki kewenangan menolak gajah," kata Arjaya.
Menurutnya, meski BKSDA sudah mendapat rekomendasi memasukkan gajah ke Bali oleh Menteri Kehutanan, namun tetap tidak bisa mengabaikan keberadaan Pemerintah Provinsi Bali.
Karena Pemprov Bali mengetahui secara persis segala hal tentang wilayahnya dan wewenang yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Selain itu, Arjaya juga meminta kepada BKSDA agar menghormati suara masyarakat Bali sebagai pemilik sah dari pulau ini.
"Jadi, tidak bisa sembarangan memasukkan gajah ke Bali. Disamping juga Bali bukan habitat dari satwa gajah tersebut," ucapnya.
Arjaya juga meminta ketegasan penolakan dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika, terkait permohonan memasukkan gajah sebanyak 59 ekor dari sejumlah lembaga konservasi (LK).
Ketegasan itu, lanjut Arjaya, tidak hanya pernyataan secara lisan atau verbal belaka, akan tetapi juga harus diikuti langkah dengan menerbitkan surat resmi yang menyatakan penolakan penambahan gajah itu.
Apalagi, kata dia, dasar penolakan itu sudah sangat jelas terkait kajian yang dilakukan Pemprov Bali terhadap ketersediaan daya dukung, terutama untuk mahluk bertubuh besar itu.
"Penolakan secara tertulis bisa dijadikan dasar yang kuat. Apalagi Bali memang bukan habitat gajah," katanya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Bali juga menyatakan dukungan kepada Gubernur Bali yang menolak masuknya gajah ke Bali.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Bali beberapa waktu lalu, Arjaya mengatakan akan mengeluarkan rekomendasi penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Untuk memperkuat penolakan tersebut, Komisi I DPRD Bali rencananya akan kembali menggelar rapat dengar pendapat.
Selain dengan Kepala BKSDA, Komisi I DPRD Bali juga akan mengundang Dinas Kehutanan, Biro Hukum Pemprov Bali dan Badan Lingkungan Hidup.(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010