Jakarta (Antara Bali) - Korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 904 yang tergelincir di Bandara Ngurah Rai Bali, bisa mengadukan keluhan berkaitan perlindungan konsumen bila merasa belum puas.
"Konsumen bisa mengadukan keluhan apabila masih belum merasa puas, termasuk korban kecelakaan pesawat di Bali beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Selasa.
Nus Nuzulia mengatakan, para pengguna jasa penerbangan yang masih belum puas tersebut bisa menyampaikan keluhannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), atau Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen.
Dia mengatakan, arah dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut adalah memberikan ganti rugi bagi konsumen yang merasa dirugikan atas kinerja pemberi jasa, dan untuk hal ini adalah pemberi jasa penerbangan. (*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Konsumen bisa mengadukan keluhan apabila masih belum merasa puas, termasuk korban kecelakaan pesawat di Bali beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Selasa.
Nus Nuzulia mengatakan, para pengguna jasa penerbangan yang masih belum puas tersebut bisa menyampaikan keluhannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), atau Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen.
Dia mengatakan, arah dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut adalah memberikan ganti rugi bagi konsumen yang merasa dirugikan atas kinerja pemberi jasa, dan untuk hal ini adalah pemberi jasa penerbangan. (*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013