Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dan kepolisian resor jajaran menangkap sebanyak 149 orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam jangka waktu 16 hari sejak 22 Januari hingga 6 Februari 2025.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ponco Indriyo di Denpasar, Jumat, mengatakan Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba polres jajaran mengungkap sebanyak 75 orang target operasi (TO) dan 74 orang non-TO dengan barang bukti berbagai jenis narkoba.

Peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara, dan kurir narkoba.

"Barang bukti yang disita ini berbagai jenis, di antaranya sabu-sabu 1.486,47 gram, ganja 5.404,63 gram, ekstasi 540 butir/204,17 gram, dan kokain 994,56 gram," kata Ponco.

Dia menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Antik 2025.

Baca juga: Polisi ringkus tiga orang WN Inggris selundupkan kokain ke Pulau Bali

Jika dibandingkan dengan periode sama tahun 2024, angka peredaran narkoba di Bali semakin meningkat.

Namun, Ponco tidak menjelaskan secara detail data peningkatan kasus narkoba tersebut. Nilai narkotika yang disita ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan upaya mendukung Program Astacita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Tim penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta polres jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap peran dan jaringan narkoba tersebut.

Baca juga: Dua WNA Ukraina divonis 20 tahun penjara kasus pabrik narkoba di Bali

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025