Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Denpasar mengatakan pemanggilan terhadap pengelola BUMD Perumda Kerthi Bali Shanti akan dilakukan secepatnya usai karyawan mengirim pengaduan atau laporan.

Analis Badan Pengupahan Hubungan Industrial Disnaker Denpasar Made Irba Gunawan di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan  siang ini menerima laporan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

Setelah ini dokumen laporan akan diproses dan disampaikan ke pimpinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan kepada pelapor dan perusahaan terlapor.

“Kalau sudah diterima iya, baru saya terima, kalau menjelaskan belum karena ini baru masuk berkasnya, otomatis kami akan panggil mereka secepatnya,” kata dia.

Diketahui laporan tersebut terdiri dari lima identitas karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dibayarkan dendanya oleh BUMD milik Provinsi Bali itu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK beri kemudahan layanan pekerja terkena PHK

Pada tahap awal ini Disnaker Denpasar menerima laporan yang berisi identitas lima mantan karyawan yang di PHK sepihak dengan didukung surat somasi dan berkas PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

Made Irba menjelaskan setelah berkas diproses dan mendapat arahan pimpinan, maka pihak Perumda Kerthi Bali Shanti dan pelapor akan dipanggil oleh mediator untuk proses selanjutnya.

“Kalau sudah ditunjuk (mediator) kami panggil pelapor dan perusahaannya, tapi kan ini kami mau sosialisasi UMK (upah minimum kota) dulu, lalu belum laporan-laporan lain jadi kurang lebih paling cepat 2 minggu,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan karyawan Made Raka Dwiputra menjelaskan kepada media bahwa aduannya atas dasar ketidakadilan perusahaan yang memutus hubungan kerja sepihak tanpa kejelasan.

Ia mengatakan, hal yang sama juga dialami sejumlah pekerja, dimana selain dihentikan sebelum habis masa kontrak mereka juga tidak mendapat biaya denda dari perusahaan, bahkan surat paklaring (pengalaman kerja) dan surat PHK tidak diluncurkan.

“Saya sebagai pekerja kaget kok bisa tiba-tiba langsung PHK tanpa ada surat peringatan satu, dua, atau tiga, dan teman-teman yang lain juga serupa langsung PHK, saya juga sebelumnya mengajukan surat permohonan paklaring kerja dan surat PHK karena saya di PHK secara lisan tapi tidak ada itikad baik,” ujar Raka.

Baca juga: Karyawan Grand Inna Bali Beach yang di PHK dapat kerja lagi

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024