Tabanan (Antara Bali) - Penyebar foto makhluk luar angkasa sejenis "Alien" berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Tabanan karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Apa yang dilakukan warga bernama Gede Rai bisa menjadi pelajaran berharga, apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Polres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, Senin.

I Gede Rai Sudarta (33), warga Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Gambar "Alien" di telepon selulernya itu disebar sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat yang merasa terancam adanya makhluk asing.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp2 miliar. Sebetulnya masalah seperti ini bukan baru sekarang saja terjadi. Dulu di daerah lain juga ada," kata Kapolres.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Tabanan, Sudarta mengungkapkan bahwa gambar tersebut bersumber dari ponsel berbasis Android yang dia beli pada Januari lalu.

"Saya hanya mendapatkan teguran saja karena saya tidak sengaja menyebarkan foto itu. Saya baru sadar sejak Kamis (28/3) lalu dan tidak menyangka bahwa foto itu meresahkan," kata Sudarta. (EKA/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013