Dalung (Antara Bali) - Sebanyak 120 pramuwisata yang memiliki kartu tanda pengenal pariwisata (KTPP) sudah kedaluwarsa dan sementara diberikan kesempatan untuk menjadi pemandu wisata legal melalui proses kursus dan ujian sertifikasi.

"Kegiatan ini merupakan salah satu cara Pemprov Bali menangani keluhan kami tentang tata kelola pendistribusian wisatawan yang semerawut dengan banyaknya penggunaan pramuwisata ilegal," kata Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali Sang Putu Subaya usai pembukaan kursus pemandu di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Menurut dia, Gubernur telah memberikan kebijakan supaya tidak banyak muncul pemandu wisata ilegal terutama saat musim kunjungan turis tinggi.

Dia menjelaskan, saat tingkat kunjungan meningkat diperkirakan ada sejumlah biro perjalanan wisata di Pulau Dewata yang menggunakan pramuwisata yang tidak bersertifikat.
    
"Kondisi itu terjadi karena hukum pasar yang berlaku, yakni jumlah wisatawan meningkat namun pemenuhan pemandu wisata tidak berimbang. Maka untuk menutupi kekurangan itu maka BPW memanfaatkan pramuwisata sudah berpengalaman namun tak memiliki izin," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Bagus Kade Subhiksu mengatakan, pelaksanaan kursus dan ujian  untuk memfasilitasi banyaknya pemilik kartu tanda pengenal pariwisata sementara dan kedaluwarsa di Pulau Dewata. "Kami berupaya meminta kebijakan Gubernur dan akhirnya disetujui sebab banyaknya penertiban pramuwisata ilegal," ucapnya. (IGT)       

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013