Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menilai Pemerintah Provinsi Bali berpeluang meraup dana publik untuk pembangunan wilayah melalui penerbitan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif.
“Kenapa berpikir kami mendorong obligasi daerah, karena pembiayaan pembangunan di Bali tidak bisa mengandalkan APBN-APBD,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Gusti Agung Diah Utari dalam diskusi outlook ekonomi Bali 2025, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, ketentuan terkait obligasi daerah telah diakomodasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Namun sebelum melakukan penerbitan obligasi daerah itu, kata dia lagi, perlu dilakukan penilaian pendahuluan atau shadow rating terkait peringkat Bali di mata investor termasuk kemampuan pemerintah daerah melakukan pembayaran hasil investasi kepada pemilik modal.
Berdasarkan pemeringkatan bayangan (shadow rating) itu, maka dapat memberikan gambaran kepada investor terkait obligasi tersebut layak atau tidak layak ditawarkan kepada publik.
“Dari shadow rating kita bisa dapat gambaran sebenarnya nanti obligasi Bali itu ratingnya seperti apa, apakah investment grade atau non investment grade,” ujarnya pula.
Baca juga: BI petakan dua sektor pertanian di Bali yang butuh pembiayaan
Meski telah diatur oleh pemerintah, kata dia lagi, namun hingga saat ini belum ada satu pun daerah di tanah air yang menerbitkan obligasi daerah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat berencana menerbitkan obligasi daerah meski hingga saat ini belum terealisasi.
“Ketentuan obligasi daerah itu sudah ada di Kementerian Keuangan. Cuma memang sampai sekarang ini belum pecah telur untuk penerbitan obligasi daerah,” katanya lagi.
Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali menyepakati penyesuaian atau perubahan terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah 2024.
Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,86 triliun dan Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp7,79 triliun dan defisit anggaran sebesar Rp926,3 miliar.
Obligasi daerah salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/OMK.07/2012.
Dalam aturan itu disebutkan obligasi daerah adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
Baca juga: BI buat strategi kejar ekonomi Bali tumbuh 5,8 persen 2025COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024