Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggeledah sebuah kos di daerah Gianyar, Bali sebagai pengembangan dari temuan narkotika ganja lima kilogram jaringan Medan-Bali pada kasus sebelumnya.
Penggeledahan tersebut sesuai dengan surat perintah penggeledahan dan izin penggeledahan rumah/tempat tertutup dari Pengadilan Negeri Gianyar serta disaksikan oleh tersangka serta saksi-saksi dari masyarakat.
"Adapun hasil penggeledahan yang telah dilakukan ditemukan barang bukti diantaranya buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka, serta kristal putih yang masih akan dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungannya," kata Subawa.
Subawa mengatakan penggeledahan tersebut sebagai upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan kejahatan narkotika.
Subawa menjelaskan sebelumnya, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di sebuah gudang salah satu villa daerah Ubud Gianyar. narkotika tersebut diduga merupakan jaringan Sumatera Utara-Bali.
Baca juga: BNN Bali tetapkan lima tersangka pengguna narkotika libatkan oknum polisi
Kasus ini terungkap berawal dari informasi BNN Provinsi Sumatera Utara yang menyampaikan bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika dikirim ke Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, Minggu (24/11) Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RZ (29) yang berprofesi pegawai swasta berperan sebagai pengambil paket dan ADO (21) yang berstatus sebagai mahasiswa yang berperan memesan narkotika tersebut.
Ia mengatakan modus yang digunakan dalam melancarkan aksi peredaran gelap narkotika yaitu dengan memanfaatkan jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, ADO sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Menurut pengakuan tersangka ADO kala itu, kata Subawa, ada satu paket lagi kiriman yang diduga narkotika, namun belum sampai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (28/11) Petugas membawa kedua tersangka ke salah satu perusahaan jasa penitipan di daerah Denpasar untuk menerima paket tersebut.
Baca juga: BNN ungkap WNA Latvia bawa hasis di Bali gunakan visa kunjungan
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yaitu dua paket narkotika jenis ganja dengan masing-masing beratnya 2.604,68 gram netto dan 2.919,3 gram netto.
"Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan yaitu sebanyak 5.523,98 gram netto. Berdasarkan hasil interogasi rencana ganja tersebut akan dijual di sekitar daerah pariwisata di Bali pada saat momentum pergantian tahun," kata Subawa.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Hingga kini, BNN masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan kristal yang ditemukan di kamar kos tersangka RZ dan melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024