Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai program penghapusan piutang macet dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah termasuk para petani kembali melanjutkan kinerja.
“Itu bagus kan untuk petani, untuk masyarakat dan untuk pemerintah. Jadi apa yang terbaik untuk masyarakat itu terbaik juga untuk kami,” kata Sang Made Mahendra Jaya, di sela temu wirasa 2024 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Ia mengaku belum melihat adanya kendala terhadap realisasi program itu termasuk dari bank BUMN yang memiliki tagihan kredit macet dari nasabah UMKM.
Mahendra siap mendukung program tersebut di daerah, karena sudah diputuskan pemerintah pusat.
“Tidak ada masalah. Tentu apa yang sudah menjadi kebijakan pusat itu harus dilaksanakan, tegak lurus,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Prabowo tandatangani Perpres penghapusan piutang macet UMKM
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11).
Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Adapun kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
Pemerintah mengestimasi jumlah debitur itu mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN yang akan dihapuskan piutangnya dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dengan penghapusan piutang itu, rencananya nama debitur dari sektor tertentu yang memiliki kredit macet tersebut akan diputihkan. sehingga mereka memiliki akses permodalan.
Baca juga: Pemprov Bali berikan diskon tunggakan pajak dan gratis bea balik nama
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024