Pemerintah Provinsi Bali sepanjang 2021 ini akan memberikan diskon piutang pajak bagi wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun juga akan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II).

"Untuk kebijakan diskon pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu.

Dewa Indra dalam acara Sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali Wayan Koster itu menambahkan untuk kebijakan gratis bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dimulai dari 4 September-17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Selain dua kebijakan itu, Pemerintah Provinsi Bali juga akan memberlakukan kebijakan Pemutihan Pajak yang merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut, Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Gubernur Koster ingin semua desa gelar Bulan Bung Karno

"Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya," ucap Dewa Indra.

Di samping itu, Dewa Indra pun meminta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam PPeraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor itu.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha mengatakan selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 20/PMK.010/2021 diatur tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2021.

"Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021," ujarnya,

Selanjutnya periode kedua dibayarkan 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Baca juga: Pemprov Bali adakan lomba desain kemasan produk minuman tradisional arak

"Kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja atau belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. Untuk hal tersebut, diharapkan kini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat," kata Santha.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2021