Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng lembaga internasional, salah satunya Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), untuk melindungi konsumen termasuk dari risiko yang memanfaatkan pengaruh tokoh di dunia maya terkait keuangan atau “finfluencer”.
“Kami berdiskusi dengan regulator di dunia terkait perkembangan saat ini, isu perlindungan konsumen, edukasi dan program literasi keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Dalam konferensi internasional yang diadakan regulator bersama OECD dan Jaringan Internasional Edukasi Keuangan (INFE) terkait pemberdayaan konsumen melalui edukasi keuangan, Friderica menekankan sebagai regulator jasa keuangan tanah air, OJK saling belajar dan berbagi pengalaman terkait isu terkini dalam perlindungan konsumen.
Baca juga: OJK tekankan pentingnya edukasi keuangan masuk ke kurikulum sekolah
Nantinya masukan yang didapat dalam pertemuan internasional itu potensial menjadi salah satu rekomendasi penting dalam penyusunan kebijakan khususnya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Ada pun salah satu isu terkini yang berkembang secara global bidang keuangan adalah kehadiran “finfluencer”.
Ia menjelaskan, mereka merupakan tokoh yang memiliki pengaruh dengan jumlah pengikut yang cukup banyak di media sosial (selebgram), melakukan promosi terkait investasi keuangan atau produk asuransi yang tidak memiliki izin dan tidak diawasi seperti layaknya lembaga jasa keuangan berizin.
“Regulator keuangan dunia juga memiliki masalah yang sama. Orang terkenal memiliki pengikut banyak, tiba-tiba berbicara soal saham, produk asuransi, kemudian orang mengikuti dia dan ternyata nol. Ini sekarang kami pelajari,” katanya.
Selain finfluencer, lanjut dia, isu terkini yang juga menjadi perhatian yakni terkait perlindungan konsumen di antaranya anak muda yang memiliki banyak utang, salah satunya karena terjerat pinjaman online ilegal, hingga praktik beli sekarang bayar kemudian (buy now pay later/BNPL).
Baca juga: OJK ungkap pinjol ilegal marak karena peladen ada di luar negeri
Untuk itu, OJK menggencarkan program literasi keuangan termasuk salah satunya Gerakan Nasional Ceras Uang yang diluncurkan pada Agustus 2024.
Sementara itu, Kepala Perlindungan Konsumen, Edukasi dan Inklusi OECD Miles Larbey mengungkapkan, literasi keuangan dilakukan untuk memberdayakan konsumen sehingga mendapatkan pemahaman keuangan dan memiliki kemampuan yang baik ketika melakukan keputusan keuangan di antaranya akses produk perbankan, hingga produk asuransi.
“Literasi didesain untuk mendukung partisipasi ekonomi, matang dalam finansial dan memiliki daya tahan,” ucapnya.
Senada dengan Miles, Ketua Ketua OECD INFE Magda Bianco mengungkapkan literasi keuangan akan mendorong konsumen memiliki perencanaan yang kuat dan mendorong mereka memiliki daya tahan ekonomi.
“Literasi keuangan mendorong konsumen berdaya tahan, siap ketika menghadapi krisis secara tiba-tiba dan mampu berencana sehingga kehidupan mereka lebih baik,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024