Desa Punggul yang terpilih mewakili Kabupaten Badung dalam Desa Antikorupsi menjalani penilaian lanjutan dalam Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Bali.
“Kami akan mendorong desa-desa di untuk menjadi Desa Antikorupsi, mewujudkan wilayah Antikorupsi yang dibangun dari desa. Tidak sampai di Kabupaten saja, karena untuk bisa menjadi Kabupaten Antikorupsi, desa-desanya juga harus menjadi desa Anti Korupsi,” ujar Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu.
Ia mengatakan korupsi merupakan sebuah penyakit yang cara memberantasnya selain dengan mengobati yang paling penting juga harus dicegah sedini mungkin.
Menurut dia, korupsi juga dapat menjangkit seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal status sosial maupun latar belakang profesi dan merupakan sebuah ancaman kehidupan. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah penyakit, penyakit negara maupun penyakit masyarakat.
“Saya ibaratkan korupsi seperti penyakit HIV-AIDS siapa saja bisa saja kena penyakit HIV-AIDS. Korupsi juga tidak mengenal jenjang. Entah itu tingkat pusat, sampai tingkat banjar, tingkat dadia juga bisa korupsi. Tingkat rumah tangga juga bisa korupsi,” kata dia.
Ketut Suiasa menjelaskan cara menangani penyakit korupsi diawali dengan integritas. Integritas itu wujudnya kejujuran diri yang berarti harus jujur terhadap diri sendiri.
“Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi menyusul Desa Kutuh. Semoga Desa Punggul menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Desa Punggul bisa menjadi Desa Antikorupsi,” jelas dia.
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengungkapkan unsur korupsi tersebut terdiri dari menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan perbuatannya melanggar hukum.
Ia menambahkan, terdapat hal yang dikecualikan dari korupsi, seperti pemberian uang pada keluarga bukan termasuk korupsi, pemberian uang kepada teman maksimal Rp300 ribu bukan termasuk korupsi.
“Saya salut dengan Desa Punggul karena indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian seperti penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas daya publik dan kualitas partisipasi masyarakat,” tambah dia.
Ia mengatakan Desa Punggul merupakan yang terbaik dari tiga kandidat dari Kabupaten Badung. Oleh karena itu pihaknya melakukan penilaian dengan melihat dokumen dan pengimplementasiannya sepertipengalihan barang dan jasa.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus jelas, dan visinya, karena bisa jadi fiktif, harus sesuai dengan pasal yang ada supaya pertanggungjawabannya jelas. Kabupaten Badung dalam hal MCT masing menjadi ranking 1 sementara. Rp1 pun tetap harus dipertanggungjawabkan pokoknya dibutuhkan aksi bukan wacana,” pungkas Wayan Sugiada.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Kami akan mendorong desa-desa di untuk menjadi Desa Antikorupsi, mewujudkan wilayah Antikorupsi yang dibangun dari desa. Tidak sampai di Kabupaten saja, karena untuk bisa menjadi Kabupaten Antikorupsi, desa-desanya juga harus menjadi desa Anti Korupsi,” ujar Plt. Bupati Badung I Ketut Suiasa di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu.
Ia mengatakan korupsi merupakan sebuah penyakit yang cara memberantasnya selain dengan mengobati yang paling penting juga harus dicegah sedini mungkin.
Menurut dia, korupsi juga dapat menjangkit seluruh lapisan masyarakat tanpa mengenal status sosial maupun latar belakang profesi dan merupakan sebuah ancaman kehidupan. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah sebuah penyakit, penyakit negara maupun penyakit masyarakat.
“Saya ibaratkan korupsi seperti penyakit HIV-AIDS siapa saja bisa saja kena penyakit HIV-AIDS. Korupsi juga tidak mengenal jenjang. Entah itu tingkat pusat, sampai tingkat banjar, tingkat dadia juga bisa korupsi. Tingkat rumah tangga juga bisa korupsi,” kata dia.
Ketut Suiasa menjelaskan cara menangani penyakit korupsi diawali dengan integritas. Integritas itu wujudnya kejujuran diri yang berarti harus jujur terhadap diri sendiri.
“Mudah-mudahan Desa Punggul bisa dinobatkan menjadi Desa Antikorupsi menyusul Desa Kutuh. Semoga Desa Punggul menjadi Duta Antikorupsi Provinsi Bali. Saya yakin seyakin-yakinnya bahwa Desa Punggul bisa menjadi Desa Antikorupsi,” jelas dia.
Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengungkapkan unsur korupsi tersebut terdiri dari menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, dan perbuatannya melanggar hukum.
Ia menambahkan, terdapat hal yang dikecualikan dari korupsi, seperti pemberian uang pada keluarga bukan termasuk korupsi, pemberian uang kepada teman maksimal Rp300 ribu bukan termasuk korupsi.
“Saya salut dengan Desa Punggul karena indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian seperti penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas daya publik dan kualitas partisipasi masyarakat,” tambah dia.
Ia mengatakan Desa Punggul merupakan yang terbaik dari tiga kandidat dari Kabupaten Badung. Oleh karena itu pihaknya melakukan penilaian dengan melihat dokumen dan pengimplementasiannya sepertipengalihan barang dan jasa.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus jelas, dan visinya, karena bisa jadi fiktif, harus sesuai dengan pasal yang ada supaya pertanggungjawabannya jelas. Kabupaten Badung dalam hal MCT masing menjadi ranking 1 sementara. Rp1 pun tetap harus dipertanggungjawabkan pokoknya dibutuhkan aksi bukan wacana,” pungkas Wayan Sugiada.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024