Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali menangkap buronan atau DPO kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setelah yang bersangkutan kabur ke luar negeri.
"Tersangka yang melarikan diri ini kami tangkap saat pulang ke rumahnya. Penangkapan dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana Putu Andy Suta Dharma di Negara, Sabtu.
Dia mengatakan, tersangka AKJA (30) merupakan mantan bendahara LPD Adat Yehembang Kauh yang pihaknya sidik pada tahun 2022.
"Yang bersangkutan bersama ketua LPD waktu itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam proses penyidikan, mantan bendahara ini kabur keluar negeri," katanya.
Menurut dia, AKJA ditangkap di rumah orang tuanya pada Jumat (11/10) sore di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, tempat dia tinggal setelah datang dari Malaysia.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, sejak pergi dari rumah dia bekerja di wilayah Johor Baru, Malaysia.
"Setelah tersangka ini tertangkap, kami akan proses agar secepatnya bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali," katanya.
Berdasarkan audit dan pemeriksaan terdahulu, kata dia, dana milik LPD yang dikorupsi wanita ini mencapai Rp300 juta lebih.
"Total kerugian LPD mencapai Rp900 juta lebih. Perbuatan korupsi dilakukan tersangka ini bersama ketua LPD," katanya.
Kasus korupsi di LPD Yehembang Kauh di Kecamatan Mendoyo ini ditangani Kejaksaan Negeri Jembrana setelah warga desa adat tidak bisa menarik tabungan karena kas LPD tersebut kosong.
Setelah dilakukan audit termasuk pemeriksaan oleh kejaksaan, ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan INP selaku ketua LPD bersama dengan AKJA.
Sementara INP menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali, AKJA melarikan diri ke Malaysia hingga berhasil ditangkap tim kejaksaan saat pulang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024