Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengumpulkan pecalang atau pengaman desa adat dalam rangka mendukung pengamanan Pilkada 2024 di Denpasar, Jumat.
Kehidupan masyarakat di Bali, kata Kapolda Bali, diatur dalam dua peraturan, yaitu peraturan desa dinas yang mengatur terkait dengan kehidupan dan administrasi pemerintahan desa secara nasional, dan peraturan desa adat yang mengatur kehidupan masyarakat dari sudut pandang adat istiadat dan tradisi setempat.
Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengatur pengaman desa adat ini.
Berdasarkan perda tersebut, pecalang memiliki peran strategis membantu dan mendukung tugas-tugas kepolisian seperti pengamanan acara keagamaan, kegiatan masyarakat, pengamanan event bertaraf nasional hingga internasional serta penanganan pandemi COVID-19 berbasis desa adat yang cukup sukses dan mendapat berbagai apresiasi dari pemerintah.
Sebagai aparat keamanan desa, kata dia, seorang pecalang harus mempunyai sikap yang baik dan mampu menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, Kapolda meminta pecalang menghindari sikap arogan maupun terlibat dalam pelanggaran dan tindak pidana.
Seorang pecalang, lanjut dia, juga harus memiliki kepekaaan serta pemahaman situasi dan kondisi wilayah yang baik.
"Sesuai dengan artinya, pecalang berasal dari kata 'celang' yang artinya waspada. Saya berharap pecalang menjadi benteng pertahanan dan keamanan yang mumpuni di setiap desa atau banjar masing-masing," kata Kapolda Bali.
Ia menjelaskan bahwa tugas pecalang merupakan tugas dan pengabdian yang mulia kepada desa adat.
Oleh sebab itu, dia berharap pecalang dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab yang baik serta kompak dan semangat dalam melaksanakan tugas.
Kapolda juga mengharapkan pecalang dapat berperan aktif dalam menjaga suasana harmonis dalam masyarakat.
"Jangan mudah terpengaruh ajakan untuk memprovokasi maupun menghasut masyarakat untuk memenangkan paslon tertentu dengan jalan yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Pada era digital seperti sekarang ini, kata Kapolda, pecalang juga harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dengan terus beradaptasi dan berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi dan adat istiadat setempat, saling bahu-membahu dan menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik dengan anggota Polri, TNI, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kehidupan masyarakat di Bali, kata Kapolda Bali, diatur dalam dua peraturan, yaitu peraturan desa dinas yang mengatur terkait dengan kehidupan dan administrasi pemerintahan desa secara nasional, dan peraturan desa adat yang mengatur kehidupan masyarakat dari sudut pandang adat istiadat dan tradisi setempat.
Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali mengatur pengaman desa adat ini.
Berdasarkan perda tersebut, pecalang memiliki peran strategis membantu dan mendukung tugas-tugas kepolisian seperti pengamanan acara keagamaan, kegiatan masyarakat, pengamanan event bertaraf nasional hingga internasional serta penanganan pandemi COVID-19 berbasis desa adat yang cukup sukses dan mendapat berbagai apresiasi dari pemerintah.
Sebagai aparat keamanan desa, kata dia, seorang pecalang harus mempunyai sikap yang baik dan mampu menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, Kapolda meminta pecalang menghindari sikap arogan maupun terlibat dalam pelanggaran dan tindak pidana.
Seorang pecalang, lanjut dia, juga harus memiliki kepekaaan serta pemahaman situasi dan kondisi wilayah yang baik.
"Sesuai dengan artinya, pecalang berasal dari kata 'celang' yang artinya waspada. Saya berharap pecalang menjadi benteng pertahanan dan keamanan yang mumpuni di setiap desa atau banjar masing-masing," kata Kapolda Bali.
Ia menjelaskan bahwa tugas pecalang merupakan tugas dan pengabdian yang mulia kepada desa adat.
Oleh sebab itu, dia berharap pecalang dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab yang baik serta kompak dan semangat dalam melaksanakan tugas.
Kapolda juga mengharapkan pecalang dapat berperan aktif dalam menjaga suasana harmonis dalam masyarakat.
"Jangan mudah terpengaruh ajakan untuk memprovokasi maupun menghasut masyarakat untuk memenangkan paslon tertentu dengan jalan yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Pada era digital seperti sekarang ini, kata Kapolda, pecalang juga harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dengan terus beradaptasi dan berinovasi tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisi dan adat istiadat setempat, saling bahu-membahu dan menjalin komunikasi serta kerja sama yang baik dengan anggota Polri, TNI, pemda, dan pemangku kepentingan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024