Terdakwa Sukojjin (51), pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang meledak pada Minggu (9/6), dan mengakibatkan 18 orang meninggal dunia didakwa pasal berlapis.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih telah membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya menyatakan pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur tersebut didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.
Terdakwa Sukojjin memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai administrasi.
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan bahwa dalam menjalankan bisnis ini, pria yang beralamat di Ubung, Denpasar Utara ini hanya memiliki dua izin.
Pertama, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa.
Meski begitu, CV Bintang Bagus Perkasa bukan sebagai penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik agen maupun pangkalan).
JPU juga menyebutkan perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT. Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG.
Selain itu, sebagaimana bunyi dakwaan JPU, gudang milik terdakwa yang berada di Jalan Cargo Taman I Nomor 89 Denpasar tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditambah tidak memenuhi standar keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG (Liquified Petroleum Gas) ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
"Gudang terdakwa tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, tidak dilengkapi dengan gas detect dan tidak tersedianya alat-alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan keselamatan sebagaimana pedoman teknis penyimpanan tabung LPG di penyalur (agen) dan penggunaan LPG untuk pengguna langsung (konsumen) sebagaimana di atur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pada point 5.1. tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG," bunyi dakwaan JPU.
Selain itu, masih menurut dakwaan JPU, gudang yang sekaligus dijadikan mess karyawan dan tempat parkir kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan gas detect, maupun tidak tersedia alat-alat pemadam kebakaran.
Sehingga, ketika terjadi ledakan dan kebakaran di gudang tersebut pada Minggu 9 Juni 2024 18 karyawan menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang penyimpanan Gas LPG milik CV. Bintang Bagus Perkasa, tepatnya pada bagian motor starter mobil pick up.
Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan oleh percikan bunga api listrik (sparks) dari starter mobil menyulut akumulasi Gas LPG yang bocor dari inlet/outlet valve/katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang.
Tim Penasihat Hukum terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan setelah rangkaian perayaan Hari Raya Galungan Umat Hindu di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024