Kepolisian Daerah Bali membongkar dugaan layanan prostitusi berkedok layanan spa di Flame Spa Seminyak yang berada di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
 
"Modus Spa kebugaran, namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri dengan hand job," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
 
Karena itu, kata Jansen perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi sebagaimana diancam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
 
Pengerebekan spa tersebut dilakukan pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wita setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya informasi spa modus tempat spa kebugaran.

Baca juga: Polisi temukan bukti kekerasan kematian mantan Bupati Jembrana
 
Menurut keterangan Jansen, saat dilakukan penggerebekan tiga orang wanita diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni EG, HE dan RI. Tiga orang tersebut berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa.
 
Jansen menjelaskan pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal mendapati seorang customer dan seorang terapis sedang melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
 
Customer dan terapis tersebut sudah diambil keterangan oleh penyidik, namun hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
 
Selain tiga orang mucikari, kata Jansen Polisi juga menyita sejumlah uang, laptop, handphone, mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank BCA dan daftar harga layanan spa plus.
 
Jansen tidak menjelaskan secara detail terkait tarif layanan Spa tersebut, namun dirinya memastikan besaran tarif tergantung kesepakatan antara customer dengan terapis yang melayani.
 
Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan tempat spa tersebut.

Baca juga: Pemelihara Landak Jawa menjalani pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024