Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SW karena mengaburkan data alamat dan menyalahgunakan peruntukan izin tinggal investor dengan bekerja sebagai pemasaran (marketing) vila.

“Beberapa kali dicek dan diawasi di tempat tinggalnya sesuai yang tertera di izin tinggal tapi di alamat itu SW ternyata tidak ada,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Jumat.

SW ditangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dalam Operasi Jagratara pada 21-22 Agustus 2024.

Ada pun alamat yang dicantumkan dalam izin tinggalnya adalah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar.

Namun, SW mengendalikan operasional satu unit vila mewah di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang berbeda wilayah yurisdiksi pengawasan keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi selidiki dua warga Uganda diduga terlibat prostitusi di Bali

Selain mengendalikan operasional vila, ia juga bertindak sebagai pemasaran vila melalui media sosial yang menyasar WNA dan langsung berurusan dengan dirinya.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia, pria yang mengantongi izin tinggal investor dan berlaku hingga Agustus 2025 itu sudah memasarkan vila tersebut sejak 2021 dengan tarif per bulan mencapai Rp25 juta.

“Dia memasarkan berarti dia masuk ke bidang pemasaran. Seharusnya itu bisa dilakukan pekerja lokal,” imbuhnya.

Ada pun izin tinggal yang dikantongi SW adalah izin tinggal terbatas (Itas) sebagai investor yang hanya terbatas sebagai penanam modal suatu investasi, bukan malah merambah pekerjaan teknis atau pekerjaan yang membutuhkan keahlian.

Sedangkan terkait status kepemilikan vila yang dibangun oleh SW itu, saat ini pihaknya masih mendalaminya dalam pemeriksaan.

Sesuai pasal 71 pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan WNA di Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada kantor imigrasi setempat.

Baca juga: Imigrasi Bali sediakan lima "pelayanan bergerak" dukung Forum Indonesia-Afrika

Terkait sanksinya, dalam pasal 116 dijelaskan lebih lanjut bahwa WNA yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 itu dipidana dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau pidana denda Rp25 juta.

Sementara itu, dalam pasal 75 undang-undang itu disebutkan WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka Imigrasi dapat memberikan tindakan di antaranya masuk daftar pencegahan/penangkalan, pembatasan, perubahan dan atau pembatalan izin tinggal, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.

“Ini tentunya akan dilakukan tindakan keimigrasian yaitu berupa deportasi disertai pencegahan dan penangkalan,” katanya.

Ada pun pencegahan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024