Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, membantah beredarnya informasi mengenai biaya pengurusan akta kelahiran mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Informasi tersebut tidak benar, memang ada aturan baru jika usia anak diatas satu tahun harus lewat sidang pengadilan. Tapi untuk biaya sidang sudah ditanggung pemkab," kata Kepala Bagian Humas Dan Protokol Pemkab Jembrana, Suherman, di Negara, Rabu.

Untuk meluruskan informasi yang ia anggap menyesatkan tersebut, Pemkab Jembrana terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan aparat di tingkat dusun, desa, camat, hingga dinas terkait untuk melayani pengurusan akta kelahiran sesuai ketentuan.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada oknum yang menarik biaya cukup tinggi untuk pengurusan akta kelahiran terkait kebijakan baru dari pemerintah pusat.

"Masak anak saya baru saja lahir, saat akan mengurus akta dikatakan harus membayar Rp1 juta," kata warga di Kecamatan Pekutatan. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013