Penjabat Bupati Buleleng, Bali, Ketut Lihadnyana menyerahkan remisi umum kepada 183 narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.
"Penyerahan revisi merupakan program tetap yang selama ini sudah berjalan dari pemerintah pusat. Kegiatan ini sudah diatur dan memiliki tata hukum yang jelas," kata Lihadnyana saat pemberian remisi di Aula Nusantara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dan kepala daerah mendukung dan mewakili pemerintah pusat untuk melakukan penyerahan remisi kepada warga binaan yang berhak menerima.
Menurut dia remisi diharapkan memotivasi warga binaan lain untuk taat dan patuh akan semua program pembinaan di dalam lapas sehingga bisa mengurangi masa hukumannya.
"Mudah-mudahan dengan penyerahan remisi ini mampu memberikan motivasi kepada warga binaan yang lain untuk bisa mematuhi program-program pembinaan masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada tempat pemberian remisi tahun ini. Adapun tempat tersebut merupakan wadah bagi para warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja untuk mempraktekkan pelatihan keterampilan yang diterima sebagai program pemasyarakatan dalam Lapas.
Lihadnyana berpendapat bahwa pelatihan semacam itu adalah hal produktif yang harus terus diberikan agar selepas keluar, mereka bisa produktif menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
"Memang harus dikasih keterampilan untuk mengisi waktu, keterampilan-keterampilan yang bisa memberikan dukungan pada perekonomian apabila dia bisa keluar nanti" katanya.
Pihaknya pun berkesempatan untuk menerima jasa pangkas rambut dari salah satu warga binaan.
"Sejatinya keterampilan yang dimiliki warga binaan sudah baik," katanya.
Persoalan yang perlu dipikirkan ialah bagaimana keterampilan tersebut membantu warga binaan untuk memulai kembali hidup di masyarakat nanti. Menurutnya, hal tersebut harus diwujudkan melalui kerja kolaboratif antara lapas dan pemerintah daerah
"Saya coba tadi oh ternyata ya lumayan. Beliau (Kalapas) sudah bisa menciptakan warga binaan yang memiliki skill dan keterampilan. Tetapi setelah itu di masyarakat, siapa tanggung jawab? Pemerintah daerah," ungkapnya.
Dari 184 remisi yang diajukan, hanya satu yang tidak mendapatkan remisi dan sebanyak 183 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi.
Adapun rincian warga binaan yang mendapat remisi yakni sebanyak 55 warga binaan untuk remisi satu bulan, sebanyak 28 warga binaan untuk remisi dua bulan.
"Penyerahan revisi merupakan program tetap yang selama ini sudah berjalan dari pemerintah pusat. Kegiatan ini sudah diatur dan memiliki tata hukum yang jelas," kata Lihadnyana saat pemberian remisi di Aula Nusantara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Sabtu.
Pemerintah Kabupaten Buleleng dan kepala daerah mendukung dan mewakili pemerintah pusat untuk melakukan penyerahan remisi kepada warga binaan yang berhak menerima.
Menurut dia remisi diharapkan memotivasi warga binaan lain untuk taat dan patuh akan semua program pembinaan di dalam lapas sehingga bisa mengurangi masa hukumannya.
"Mudah-mudahan dengan penyerahan remisi ini mampu memberikan motivasi kepada warga binaan yang lain untuk bisa mematuhi program-program pembinaan masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada tempat pemberian remisi tahun ini. Adapun tempat tersebut merupakan wadah bagi para warga binaan Lapas Kelas II B Singaraja untuk mempraktekkan pelatihan keterampilan yang diterima sebagai program pemasyarakatan dalam Lapas.
Lihadnyana berpendapat bahwa pelatihan semacam itu adalah hal produktif yang harus terus diberikan agar selepas keluar, mereka bisa produktif menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
"Memang harus dikasih keterampilan untuk mengisi waktu, keterampilan-keterampilan yang bisa memberikan dukungan pada perekonomian apabila dia bisa keluar nanti" katanya.
Pihaknya pun berkesempatan untuk menerima jasa pangkas rambut dari salah satu warga binaan.
"Sejatinya keterampilan yang dimiliki warga binaan sudah baik," katanya.
Persoalan yang perlu dipikirkan ialah bagaimana keterampilan tersebut membantu warga binaan untuk memulai kembali hidup di masyarakat nanti. Menurutnya, hal tersebut harus diwujudkan melalui kerja kolaboratif antara lapas dan pemerintah daerah
"Saya coba tadi oh ternyata ya lumayan. Beliau (Kalapas) sudah bisa menciptakan warga binaan yang memiliki skill dan keterampilan. Tetapi setelah itu di masyarakat, siapa tanggung jawab? Pemerintah daerah," ungkapnya.
Dari 184 remisi yang diajukan, hanya satu yang tidak mendapatkan remisi dan sebanyak 183 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja mendapatkan remisi.
Adapun rincian warga binaan yang mendapat remisi yakni sebanyak 55 warga binaan untuk remisi satu bulan, sebanyak 28 warga binaan untuk remisi dua bulan.
Selain itu, ada 57 orang warga binaan untuk remisi tiga bulan, sebanyak 31 orang warga binaan yang mendapat remisi empat bulan, sebanyak 12 orang warga binaan untuk remisi lima bulan.
Dari total 183 warga binaan yang menerima remisi, empat diantaranya menerima remisi langsung bebas.
Baca juga: Penjabat Gubernur Bali serahkan remisi HUT RI ke 2.979 narapidana
Baca juga: Penjabat Gubernur Bali serahkan remisi HUT RI ke 2.979 narapidana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024