Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyerahkan remisi kepada 2.979 orang narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jadi, pelajaran di dalam (penjara) ini harapannya tidak terulang lagi," kata Made Mahendra Jaya setelah menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Dari 2.979 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, tercatat 64 orang narapidana dan warga binaan anak langsung bebas.

Penjabat Gubernur Bali juga meminta narapidana yang sudah menghirup udara bebas untuk beradaptasi dengan masyarakat.

"Kembali tingkatkan kepercayaan diri, kemudian berpartisipasi dalam pembangunan," imbuhnya.

Baca juga: Narapidana China dan Thailand di Bali terima remisi Waisak

Besaran remisi HUT RI yang diterima warga binaan bervariasi, mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan tergantung perilaku baik dan keaktifan selama menjadi warga binaan.

Dari narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi itu, paling banyak berada di Lapas Narkotika Bangli sebanyak 929 orang (sembilan orang langsung bebas) dan Lapas Kelas II Kerobokan 857 orang (27 orang langsung bebas).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengharapkan pemberian remisi tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengatasi kelebihan jumlah penghuni lapas dan rutan.

Kelebihan jumlah penghuni itu rata-rata terjadi di seluruh 13 unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali.

Baca juga: Kemenkumham Bali serahkan remisi Waisak ke 11 narapidana

Berdasarkan data Kemenkumham Bali, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2024 tercatat 4.420 orang, terdiri atas 3.601 orang narapidana dan 819 orang tahanan.

Sedangkan daya tampung atau kapasitas lapas dan rutan di Bali hanya sebanyak 2.008 orang atau ada kelebihan 121 persen penghuni.

Tidak hanya WNI, lapas dan rutan di Bali juga dihuni 93 orang warga binaan berkewarganegaraan asing.

Pemberian remisi itu menjadi kado bagi narapidana, khususnya mereka yang langsung bebas.

"Saya bahagia dan setelah ini saya langsung pulang kampung ke Sulawesi," kata Ismail, narapidana kasus pencurian yang divonis 10 bulan penjara dan mendapat remisi langsung bebas.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024