Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mengusulkan Pemprov Bali dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata, terkait penurunan potensi pendapatan asli daerah seiring pemberlakuan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Bali sangat beruntung memiliki 'brand' pariwisata yang kuat. Untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, destinasi kita juga harus berkualitas dan berbudaya," kata Pastika saat mengadakan diskusi di Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali, di Denpasar, Selasa.
Diskusi dalam rangkaian kegiatan reses yang bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda tentang Pariwisata tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, Ketua Forkom Desa Wisata Provinsi Bali I Made Mendra dan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Baca juga: Mangku Pastika dorong kampus di Bali cetak generasi muda yang kritis
UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025 dan ada sejumlah ketentuan di UU tersebut yang berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali, terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Pastika, untuk menutup celah berkurangnya penerimaan PAD, dapat dilakukan terobosan dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata. Terlebih, sudah diberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) mulai 14 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu untuk setiap wisman yang datang ke Bali.
Terkait sejumlah kendala di lapangan, lanjut dia, harus dilakukan evaluasi dan pembenahan sehingga lebih banyak dapat menjaring wisman yang membayar PWA. Selain itu, harus dipertimbangkan pemberian insentif bagi pihak-pihak yang turut terlibat dalam memungut PWA sehingga mereka bersemangat untuk ikut memungut.
Gubernur Bali periode 2008-2018 itu juga menyoroti UU No 15 Tahun 2023 yang akan memberi peluang lebih luas untuk mengembangkan sumber-sumber yang dimiliki untuk memeratakan dan memajukan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha mengatakan pertumbuhan kunjungan pariwisata di provinsi setempat dalam beberapa tahun terakhir, berjalan linier dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat, dari sisi investasi otomotif juga naik sehingga meningkatkan pajak kendaraan bermotor dan PAD," ucapnya.
Baca juga: Mangku Pastika: Terapi herbal di Bali miliki nilai kemanusiaan
Namun, kata Santha, dengan pemberlakuan UU HKPD, PAD Pemprov Bali dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan turun signfikan karena ada perubahan dana pembagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota.
"Sebelumnya dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen dari nilai PKB. Namun, dengan pemberlakuan UU HKPD, DBH yang berubah namanya menjadi opsen PKB, nilainya naik menjadi 66 persen dan sifatnya "real time" yakni ketika uang PKB diterima, maka 66 persen itu langsung masuk ke kabupaten/kota," ujarnya.
Dalam setahun, rata-rata pendapatan yang diperoleh Pemprov Bali dari Pajak Kendaraan Bermotor berkisar Rp1,4 triliun-Rp1,5 triliun. Kontribusi PKB pada PAD Bali selama ini di atas 78 persen.
Selain itu, penurunan pendapatan PKB juga karena pertumbuhan kendaraan listrik di Bali yang hingga 300 persen atau yang kini jumlahnya mencapai 8.000 unit, namun pajaknya nol persen sesuai UU HKPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pemasukan dari pariwisata juga belum optimal khususnya pungutan Rp150 ribu bagi wisman yang ke Bali.
"Saat ini dana PWA yang masuk baru berkisar Rp800 juta-Rp1 miliar per hari, itu sekitar 40 persen dari potensi. Masih ada wisman yang belum terjaring karena sistemnya tidak jadi terkoneksi dengan auto scanner gate (pemindai otomatis) di Imigrasi dan itu kami kejar juga di destinasi wisata," katanya.
Sejak diberlakukan dari 14 Februari 2024 hingga saat ini, pungutan wisman yang sudah berhasil terkumpul sebanyak Rp180,77 miliar.
Pihaknya masih berupaya melakukan pembenahan di lapangan dan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait sehingga pungutan bisa terus ditingkatkan.
Sedangkan Ketua Forkom Desa Wisata Provinsi Bali Made Mendra mengatakan, Bali merupakan pariwisata budaya dan desa wisata mendukung pariwisata budaya.
"Destinasi ini berada di desa dan menjadi tempat kunjungan wisatawan . Tetapi sejauh ini desa malah jarang dilibatkan terkait program-program pariwisata," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Bali sangat beruntung memiliki 'brand' pariwisata yang kuat. Untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, destinasi kita juga harus berkualitas dan berbudaya," kata Pastika saat mengadakan diskusi di Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali, di Denpasar, Selasa.
Diskusi dalam rangkaian kegiatan reses yang bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda tentang Pariwisata tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, Ketua Forkom Desa Wisata Provinsi Bali I Made Mendra dan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Baca juga: Mangku Pastika dorong kampus di Bali cetak generasi muda yang kritis
UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025 dan ada sejumlah ketentuan di UU tersebut yang berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali, terutama dari sisi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menurut Pastika, untuk menutup celah berkurangnya penerimaan PAD, dapat dilakukan terobosan dengan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata. Terlebih, sudah diberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) mulai 14 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu untuk setiap wisman yang datang ke Bali.
Terkait sejumlah kendala di lapangan, lanjut dia, harus dilakukan evaluasi dan pembenahan sehingga lebih banyak dapat menjaring wisman yang membayar PWA. Selain itu, harus dipertimbangkan pemberian insentif bagi pihak-pihak yang turut terlibat dalam memungut PWA sehingga mereka bersemangat untuk ikut memungut.
Gubernur Bali periode 2008-2018 itu juga menyoroti UU No 15 Tahun 2023 yang akan memberi peluang lebih luas untuk mengembangkan sumber-sumber yang dimiliki untuk memeratakan dan memajukan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali Made Santha mengatakan pertumbuhan kunjungan pariwisata di provinsi setempat dalam beberapa tahun terakhir, berjalan linier dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika jumlah kunjungan wisatawan meningkat, dari sisi investasi otomotif juga naik sehingga meningkatkan pajak kendaraan bermotor dan PAD," ucapnya.
Baca juga: Mangku Pastika: Terapi herbal di Bali miliki nilai kemanusiaan
Namun, kata Santha, dengan pemberlakuan UU HKPD, PAD Pemprov Bali dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan turun signfikan karena ada perubahan dana pembagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota.
"Sebelumnya dana bagi hasil (DBH) untuk pemerintah kabupaten/kota sebesar 30 persen dari nilai PKB. Namun, dengan pemberlakuan UU HKPD, DBH yang berubah namanya menjadi opsen PKB, nilainya naik menjadi 66 persen dan sifatnya "real time" yakni ketika uang PKB diterima, maka 66 persen itu langsung masuk ke kabupaten/kota," ujarnya.
Dalam setahun, rata-rata pendapatan yang diperoleh Pemprov Bali dari Pajak Kendaraan Bermotor berkisar Rp1,4 triliun-Rp1,5 triliun. Kontribusi PKB pada PAD Bali selama ini di atas 78 persen.
Selain itu, penurunan pendapatan PKB juga karena pertumbuhan kendaraan listrik di Bali yang hingga 300 persen atau yang kini jumlahnya mencapai 8.000 unit, namun pajaknya nol persen sesuai UU HKPD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pemasukan dari pariwisata juga belum optimal khususnya pungutan Rp150 ribu bagi wisman yang ke Bali.
"Saat ini dana PWA yang masuk baru berkisar Rp800 juta-Rp1 miliar per hari, itu sekitar 40 persen dari potensi. Masih ada wisman yang belum terjaring karena sistemnya tidak jadi terkoneksi dengan auto scanner gate (pemindai otomatis) di Imigrasi dan itu kami kejar juga di destinasi wisata," katanya.
Sejak diberlakukan dari 14 Februari 2024 hingga saat ini, pungutan wisman yang sudah berhasil terkumpul sebanyak Rp180,77 miliar.
Pihaknya masih berupaya melakukan pembenahan di lapangan dan melakukan kolaborasi dengan pihak terkait sehingga pungutan bisa terus ditingkatkan.
Sedangkan Ketua Forkom Desa Wisata Provinsi Bali Made Mendra mengatakan, Bali merupakan pariwisata budaya dan desa wisata mendukung pariwisata budaya.
"Destinasi ini berada di desa dan menjadi tempat kunjungan wisatawan . Tetapi sejauh ini desa malah jarang dilibatkan terkait program-program pariwisata," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024