Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan mendukung dan memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD provinsi setempat yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
"Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak," kata Sang Made dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pendapat Pj Gubernur terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas.
"Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," ucapnya.
Peternak, tambah dia, memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
"Atas berbagai permasalahan yang dihadapi peternak itu, maka diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama," kata Sang Made.
Baca juga: DPRD Bali ajukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak
Selanjutnya dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.
Sang Made dalam kesempatan tersebut menyampaikan saran diantaranya agar judul raperda diubah dari yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak.
Hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak
"Untuk penyempurnaan raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali," katanya.
Baca juga: Peternak ayam di Jembrana rugi miliaran akibat kebakaran
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Pada prinsipnya, saya sangat mendukung adanya regulasi mengenai pemberdayaan peternak," kata Sang Made dalam Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Pendapat Pj Gubernur terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan kegiatan usaha peternakan di Bali pada saat ini, umumnya dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas.
"Peternak sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan hewani, bahan baku industri, dan jasa, perlu diberdayakan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya agar mampu mandiri dan berkembang untuk meningkatkan kesejahteraannya," ucapnya.
Peternak, tambah dia, memiliki peran utama dan sentral dalam memberikan kontribusi pembangunan ekonomi perdesaan. Namun, pada kenyataannya peternak belum optimal dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha ternak, dan akses pasar.
"Atas berbagai permasalahan yang dihadapi peternak itu, maka diperlukan upaya pengaturan untuk memberdayakan peternak yang dilakukan oleh pemerintah dan khususnya pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri, maupun bersama," kata Sang Made.
Baca juga: DPRD Bali ajukan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak
Selanjutnya dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi peternak.
Sang Made dalam kesempatan tersebut menyampaikan saran diantaranya agar judul raperda diubah dari yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak.
Hal ini agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak
"Untuk penyempurnaan raperda tersebut, mari bersama-sama kita lakukan pembahasan secara lebih mendalam pada forum-forum berikutnya, agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai kebutuhan di Bali, dan yang paling penting adalah dapat diimplementasikan serta berdampak kepada peningkatan kesejahteraan peternak di Bali," katanya.
Baca juga: Peternak ayam di Jembrana rugi miliaran akibat kebakaran
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024