Wali Kota Denpasar, Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Denpasar.

Dalam pidatonya, Jaya Negara di Denpasar, Rabu, mengatakan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp2,43 triliun lebih, maka setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,79 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp359,59 miliar lebih.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya dirancang sebesar Rp1,09 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,32 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp228,75 miliar lebih.

"PAD ini disumbang oleh Pajak Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,1 triliun atau bertambah sebesar Rp200 miliar lebih. Retribusi Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp17,97 miliar lebih atau bertambah sebesar Rp2,56 miliar lebih," ujarnya.

Sementara Belanja Daerah Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dirancang sebesar Rp3,26 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp555,18 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp2,70 triliun lebih.

Hal tersebut terdiri dari Belanja Operasi setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,49 triliun lebih, Belanja Modal setelah perubahan dirancang sebesar Rp491,72 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang sebesar Rp30,10 miliar lebih, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp247,60 miliar lebih.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede tersebut juga disampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: DPRD Kota Denpasar apresiasi capaian kinerja LKPJ Wali Kota tahun 2023

Terkait Rancangan KUA dan PPAS, Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 dirancang sebesar Rp2,85 triliun lebih. Hal ini terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dirancang sebesar Rp1,81 triliun lebih yang berasal dari Pajak Daerah dirancang sebesar Rp1,58 triliun lebih.

Retribusi Daerah dirancang sebesar Rp12,49 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dirancang sebesar Rp64,02 miliar lebih serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dirancang sebesar Rp147,70 miliar lebih.

Sementara dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah Kota Denpasar dirancang sebesar Rp3,39 triliun lebih yang terdiri dari, Belanja Operasi dirancang sebesar Rp2,49 triliun lebih.

Untuk Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp1,45 triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp874,23 miliar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp46,80 juta, Belanja Hibah sebesar Rp163,98 miliar lebih, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp5,11 miliar lebih.

"Saya mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Denpasar ajukan tiga raperda ke DPRD

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Denpasar bersama Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Denpasar Anak Agung Ketut Asmara Putra juga melakukan penandatanganan Pakta Integritas pemenuhan MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024