Pemerintah Kota Denpasar, Bali, akan menaikkan target penerimaan pajak daerah dari semula Rp900 miliar di APBD Induk menjadi Rp1,1 triliun di APBD Perubahan 2024, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kunjungan wisatawan yang terus membaik.

"Pada APBD Perubahan, kami optimistis menuju ke target pajak daerah Rp1,1 triliun. Mudah-mudahan atas dukungan semua masyarakat, dapat menyukseskan target pajak daerah dengan tutup tahun di Rp1,1 triliun," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, Rabu.

Eddy Mulya mengatakan, pihaknya optimistis untuk mencapai target pajak daerah tersebut karena sesuai dengan tagline "Fiskal Kuat, Denpasar Maju".

"Dengan struktur fiskal daerah yang semakin baik dan semakin kompetitif tentu akan memperkuat struktur APBD," ujarnya.

Ia menambahkan, struktur APBD akan mempengaruhi distribusi jenis belanja pembangunan pada seluruh sektor pembangunan.

Baca juga: Penerimaan pajak di Bali sudah capai Rp6,63 triliun

"Harapan kami, dengan fiskal yang kuat, maka tingkat kemandirian Denpasar akan semakin baik, khususnya dari sisi tata kelola keuangan daerah," ucapnya lagi.

Pihaknya optimistis dapat mencapai realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun hingga akhir 2024 karena didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang membaik dan tingkat kunjungan wisatawan yang baik.

Selain itu asumsi-asumsi makro lainnya di Kota Denpasar juga semakin baik seperti dari sisi kondusivitas atau keamanan, peran serta masyarakat, hingga geliat ekonomi dunia usaha yang tentunya akan mendorong stimulus kontribusi pada pajak daerah.

"Kami harus menangkap sinyal-sinyal baik ini dengan mengembangkan berbagai pola dan upaya, diantaranya melalui pola pembinaan, pendampingan, pengawasan yang berjalan sedemikian rupa. Tetapi dalam pola-pola tadi kami membuat sebuah pendekatan pengawasan yang mengarah pada transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.

Bapenda Kota Denpasar juga mengeluarkan pola klasterisasi pajak daerah untuk mengoptimalkan pajak daerah.

Baca juga: Ditjen Pajak Bali larang wajib pajak berikan gratifikasi ke pegawai pajak

Adapun jenis-jenis pajak di Kota Denpasar yang telah dipungut dan berkontribusi mendongkrak pendapatan daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan parkir.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024