Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi berharap dalam rencana revisi Perda Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dapat mencantumkan upah pungut bagi instansi atau asosiasi lain yang ikut membantu Pemprov setempat dalam melakukan pungutan.

Kresna Budi di Denpasar, Rabu, mengatakan secara regulasi pemberian upah pungut itu dibenarkan sehingga pungutan bagi wisatawan asing yang diterima Pemprov Bali dapat lebih optimal dari yang sudah diterima dalam empat bulan terakhir ini.

Ia menyampaikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali itu belum memasukkan upah pungut bagi instansi atau lembaga lain sehingga seperti ada keengganan untuk membantu Pemprov Bali dalam melakukan pungutan tersebut.

"Tetapi kami tetap berharap ada kesadaran masing-masing, karena ini semua untuk Bali," ucap ketua komisi yang membidangi perekonomian dan keuangan itu.

Baca juga: Pungutan wisatawan asing di Bali tembus Rp117 miliar

Menurut dia, Perda Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 yang ditargetkan direvisi pada tahun 2024 ini, untuk upah pungut diantaranya dapat diberikan kepada pihak Imigrasi, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, maupun pada polisi pariwisata dan yang lainnya, yang tujuannya tentu untuk menjaga keberlanjutan pariwisata.

"Kami juga ingin agar pungutan pada wisatawan asing dapat ditingkatkan dari sekarang 10 dolar menjadi 50 dolar. Mengapa Bali dijual murah? Kita kalau ke Inggris saja kena visa Rp5,7 juta," ujarnya.

Kresna Budi berpandangan jika biaya masuk ke Bali lebih tinggi, maka sekaligus dapat menyeleksi wisatawan asing yang masuk Bali sehingga kualitasnya juga lebih baik.

Terkait dengan sejumlah evaluasi dari pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang diberlakukan sejak 14 Februari 2024 itu, pihak DPRD Bali bersama pihak eksekutif berencana untuk segera melakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor Tahun 2023.

Sedangkan untuk pemanfaatan pungutan wisatawan asing akan dibahas melalui APBD Perubahan Tahun 2024.

Baca juga: Dispar Bali akui pungutan wisman belum maksimal

Sementara itu, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan mengenai rencana kenaikan besaran pungutan wisatawan asing itu tentunya harus merupakan keputusan bersama dengan DPRD Bali. "Mohon tunggu hasil evaluasinya," kata Mahendra Jaya singkat.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini memang tengah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam praktik pungutan bagi wisatawan asing, yang dijadikan sebagai bahan kajian terkait revisi perda

"Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Sudarsana.

Di antaranya, ujar Sudarsana, terkait pengaturan mengenai fee (biaya) yang dikenakan pada wisatawan di luar pungutan Rp150 ribu jika Pemprov Bali bekerja sama dengan asosiasi yang mau membantu memungut itu.

Sejak diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024 itu, Pemprov Bali untuk pemungutannya baru bekerja sama dengan BPD Bali yang dikenakan biaya Rp4.500. Oleh karena itu dalam regulasinya harus diatur kembali rentang biaya tambahan tersebut ketika nanti melibatkan lembaga lainnya.

"Selain itu juga terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ucapnya.

Pemprov Bali mencatat pungutan wisatawan asing yang berhasil terkumpul dari 14 Februari 2024 hingga 12 Juni 2024 sudah sebesar Rp117 miliar.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024