Pemerintah Kabupaten Badung, Bali bersama Ombudsman Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang strategi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, khususnya terkait percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
 
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud pembangunan sinergisitas kami dengan Ombudsman pusat maupun perwakilannya di Provinsi Bali dalam upaya menjaga pelayanan publik yang baik,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Kamis.
 
Ia mengatakan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih dituntut terbangunnya reformasi birokrasi, dimana salah satu unsurnya adalah kualitas pelayanan publik.
 
Menurut Wabup Suiasa, terdapat tiga unsur dalam membangun pelayanan publik, yaitu komitmen kuat, sikap konsisten dan berkelanjutan serta kebersamaan.
 
Selain itu, dalam mewujudkan prinsip pelayanan publik yang prima ada enam hal yang perlu dicermati diantaranya pelayanan yang cepat, mudah, akurat, murah, dekat, zero KKN dan berinovasi.
 
"Mari jaga bersama-sama komitmen dalam memberikan pelayanan publik dan menjaga sikap yang taat asas dan bersungguh-sungguh, sesuai mekanisme dan berkelanjutan, dengan tujuan akhir kesejahteraan masyarakat," kata dia.
 
Sementara anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan penandatanganan MoU itu diharapkan akan menumbuhkan komitmen yang kuat serta meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam pelayanan publik.
 
Melalui kerjasama itu Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Bali akan intens bekerjasama untuk memperbaiki hal-hal yang perlu dalam pelayanan publik di Badung.
 
Ia menambahkan, terdapat lima hal yang menjadi laporan masyarakat terkait pelayanan publik, yaitu mengenai infrastruktur dan perhubungan, pendidikan, pertanahan, pedesaan dan hak sipil politik.
 
“Dengan dapat menyelesaikan lima laporan masyarakat tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima dan mampu mendongkrak nilai kepatuhan pelayanan publik badung secara nasional,” kata Jemsly Hutabarat.
 
Pada tahun ini, nilai kepatuhan pelayanan publik Badung mencapai skor 97,22 yang masuk kategori A, masuk opini kualitas tertinggi. Skor itu menjadi yang tertinggi di Bali dan peringkat lima secara nasional.
 
"Kami berharap pelayanan publik di Badung meningkat, tentunya dengan pelayanan publik yang konsisten, berkelanjutan dan kebersamaan. Dengan begitu kami harapkan pula nanti skor Badung lebih tinggi lagi sehingga masuk tiga besar, bahkan nomor satu di nasional," kata dia.



Baca juga: Pemkab Badung tingkatkan pengetahuan kelola sumber daya air

Baca juga: Badung UMKM Week 2024 promosikan UMKM di area Kuta

Pewarta: Fikri Yusuf/Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024