Kantor Imigrasi Singaraja, Bali mencanangkan desa binaan di Desa Pergung, Kabupaten Jembrana sebagai salah satu upaya menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Pencanangan kami laksanakan bersama BP3MI Provinsi Bali, Kapolsek Mendoyo, Camat Mendoyo, Kepala Disnaker dan Perindustrian Jembrana, Perbekel dan perangkat Desa Pergung, serta tokoh masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Singaraja Hendra Setiawan di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu.
 
Menurutnya, program desa binaan Imigrasi bertujuan memperluas jangkauan akses informasi keimigrasian, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi dan desa-desa yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).
 
"Dengan semakin tingginya edukasi dan literasi yang dimiliki, diharapkan bisa meminimalisasi kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap dia.

Baca juga: BP2MI bentuk satgas lintas instansi berantas mafia perdagangan manusia
 
Hendra juga mengungkapkan, sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi, dilaksanakan juga pengukuhan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa).
 
Pimpasa inilah yang akan bertugas dalam membina masyarakat sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan keimigrasian.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga pemahaman seputar dokumen perjalanan (Paspor) dan himbauan agar bekerja secara prosedural untuk menghindarkan diri dari kejahatan TPPO.
 
Hendra berharap dengan adanya Desa Binaan Imigrasi ini dapat meningkatkan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah hingga tingkat paling rendah yaitu pemerintah desa dalam memberikan pemahaman terkait bahaya kejahatan TPPO.
 
"Saya mengajak seluruh instansi dan pihak terkait untuk bersama-sama memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dan tergoda oleh iming- iming oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.
 
Imigrasi kelas II A Singaraja berlokasi di Jalan Seririt-Singaraja, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Imigrasi di Singaraja melakukan pelayanan keimigrasian untuk tiga kabupaten yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Baca juga: Menlu RI tekankan pentingnya kerjasama ASEAN atasi perdagangan manusia

Pewarta: IMBA Purnomo/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024