Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menggandeng para kepala dusun/kepala lingkungan di kota setempat untuk menyebarluaskan (mensosialisasikan) Perda Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana saat membacakan sambutan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di Denpasar, Selasa, mengatakan persoalan sampah bukan urusan pemerintah semata.

"Perlu adanya kolaborasi atau sinergi antara pemerintah, masyarakat dan swasta agar pengelolaan sampah di Kota Denpasar secara bertahap dapat tertangani dengan baik," ujar Wiradana dalam acara Sosialisasi Perda Kota Denpasar No 8 Tahun 2023 tersebut.

Baca juga: Pemkot Denpasar resmi tutup lokasi pembuangan sampah Lumintang

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh para kepala desa, kepala dusun/kepala lingkungan beserta jajaran di lingkungan Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar

"Sosialisasi ini penting untuk diikuti, dipahami dan dilaksanakan, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan dan mendorong terciptanya kepedulian terhadap lingkungan dan meningkatkan estetika, kesehatan masyarakat serta meningkatkan pengawasan dan pemahaman terhadap tata kelola persampahan di Kota Denpasar," ujarnya.

Alit Wiradana meminta kepada seluruh kepala lingkungan dan pelaksana kewilayahan agar segera melaksanakan pengelolaan sampah sesuai Perda No 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, dan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Dengan demikian, menurut dia, apa yang menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan lingkungan Kota Denpasar yang bersih, indah, dan pengelolaan sampah berbasis sumber dapat terwujud.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa menambahkan acara sosialisasi Perda No 8 tahun 2023 di Pemkot Denpasar ini berlangsung selama empat hari.

Peserta sosialisasi setiap harinya berbeda-beda sesuai kecamatan, sehingga yang disampaikan dapat terfokus di masing-masing wilayah.

Baca juga: Pemkot Denpasar: Bulan Gotong Royong momentum jaga semangat pembangunan

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Denpasar yang volume timbulan sampahnya per hari mencapai sekitar 800 ton.

"Sosialisasi ini dapat memberi informasi dan pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk percepatan penanganan sampah di Kota Denpasar," ucapnya.

Acara sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam upaya menyebarkan informasi dan pemahaman mengenai regulasi baru ini kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar.

Diharapkan para kepala dusun/kepala lingkungan bisa satu bahasa dalam menyampaikan perda ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa segera melakukan perubahan perilaku dari yang sebelumnya tidak terpilah menjadi terpilah serta sesuai jadwal.

"Hasil pemilahan sampah yang memiliki nilai ekonomis tentu bisa dibawa ke bank sampah dan tidak dibuang lagi ke tempat umum," kata Wirabawa.

I Made Sudarsana, salah satu peserta sosialisasi yang juga Kepala Dusun Tangtu, Desa Kesiman Kertalangu, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi perda tersebut.

"Selama ini masyarakat di wilayah kami cukup antusias menerima program-program terkait pengelolaan sampah. Kami juga sudah menerapkan sanksi jika ada warga yang membuang sampah sembarangan," katanya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024