Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengajak semua pihak menghormati proses hukum Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (RK), yang ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap investor.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini (kasus Bandesa Adat Berawa). Ngiring (mari) kita semua hormati hukum dan prosesnya," kata Agung Kartika di Denpasar, Sabtu.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Bandesa (ketua desa adat) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor pada Jumat (3/5).
Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/5) pada pukul 16.00 Wita.
RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.
Baca juga: Kejati Bali rekonstruksi penangkapan Bendesa Adat Berawa atas kasus pemerasan
"Terkait kejadian ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ucap Agung Kartika.
Pihaknya bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali segera mengupayakan langkah-langkah preventif supaya kejadian serupa tidak berulang lagi.
Agung Kartika berharap semua bandesa adat atau sebutan lain beserta prajuru (pengurus) desa adat tetap kompak untuk ngayah (mengabdi) sesuai awig-awig desa adat masing-masing dan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya dengan semangat menyama braya, gilik saguluk, parasparo, salunglung sabayantaka (persaudaraan, bersatu padu, saling menghargai pendapat orang lain), niskala-sakala (secara rohani dan jasmani) untuk membangun desa adat guna mewujudkan kasukretan (kesejahteraan) desa adat," ucapnya.
Baca juga: Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka pemerasan
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang terjadi pada Bandesa Adat Berawa tersebut.
"Saya sedih dan prihatin sekali, terjadi degradasi kehormatan dari desa adat yang selama ini sangat kita banggakan ternyata sudah mulai terkontaminasi sedemikian rupa oleh materi, sehingga semangat ngayah dan semangat mengabdi kepada desa dengan penuh kehormatan menjadi hilang," ujarnya.
Mantan Gubernur Bali dua periode itu berharap kasus serupa agar tidak sampai terjadi lagi.
"Walaupun satu, mudah-mudahan yang lain tidak ada lagi yang ikut seperti itu. Ini pelajaran berharga," ucap Pastika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini (kasus Bandesa Adat Berawa). Ngiring (mari) kita semua hormati hukum dan prosesnya," kata Agung Kartika di Denpasar, Sabtu.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Bandesa (ketua desa adat) Berawa Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana (RK) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap investor pada Jumat (3/5).
Penyidik Pidsus Kejati Bali menangkap Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Denpasar, Kamis (2/5) pada pukul 16.00 Wita.
RK ditangkap bersama dengan AN, seorang investor, beserta dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner dan dua buah ponsel.
Baca juga: Kejati Bali rekonstruksi penangkapan Bendesa Adat Berawa atas kasus pemerasan
"Terkait kejadian ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ucap Agung Kartika.
Pihaknya bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali segera mengupayakan langkah-langkah preventif supaya kejadian serupa tidak berulang lagi.
Agung Kartika berharap semua bandesa adat atau sebutan lain beserta prajuru (pengurus) desa adat tetap kompak untuk ngayah (mengabdi) sesuai awig-awig desa adat masing-masing dan peraturan perundang-undangan.
"Tentunya dengan semangat menyama braya, gilik saguluk, parasparo, salunglung sabayantaka (persaudaraan, bersatu padu, saling menghargai pendapat orang lain), niskala-sakala (secara rohani dan jasmani) untuk membangun desa adat guna mewujudkan kasukretan (kesejahteraan) desa adat," ucapnya.
Baca juga: Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka pemerasan
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang terjadi pada Bandesa Adat Berawa tersebut.
"Saya sedih dan prihatin sekali, terjadi degradasi kehormatan dari desa adat yang selama ini sangat kita banggakan ternyata sudah mulai terkontaminasi sedemikian rupa oleh materi, sehingga semangat ngayah dan semangat mengabdi kepada desa dengan penuh kehormatan menjadi hilang," ujarnya.
Mantan Gubernur Bali dua periode itu berharap kasus serupa agar tidak sampai terjadi lagi.
"Walaupun satu, mudah-mudahan yang lain tidak ada lagi yang ikut seperti itu. Ini pelajaran berharga," ucap Pastika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024