Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana mengalokasikan dana Rp1 miliar dalam APBD 2013, untuk mensubsidi pembuatan akta kelahiran yang harus melalui penetapan sidang pengadilan.

"Subsidi tersebut untuk sidang proses pembuatan 3.000 akta kelahiran. Kami tidak ingin membebani masyarakat dalam pembuatan akta, khususnya yang terkena aturan harus lewat persidangan," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, di sela-sela penandatanganan kerja sama dengan PN Negara, Selasa.

Menurut Artha, subdisi tersebut akan diprioritaskan bagi kepala keluarga miskin, anak yang masuk sekolah serta pencari kerja. Agar program pemkab diketahui masyarakat luas, Bupati Artha memerintahkan camat, kepala desa hingga kepala dusun untuk melakukan sosialisasi kepada warganya.

Sementara, Ketua PN Negara, I Made Pasek mengatakan, proses persidangan bagi pencari akta kelahiran bagi anak yang sudah berusia di atas satu tahun merupakan amanah Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006.

Pasek mengaku, dengan adanya subsidi dari Pemkab Jembrana, akan memotivasi masyarakat untuk mencari akta kelahiran, yang biaya sidangnya mencapai ratusan ribu rupiah. "Sidang ini penting, untuk menghindari manipulasi data kependudukan dalam akta kelahiran," katanya.

Menurut Pasek, untuk sidang ini, pihaknya sudah membentuk tim dengan dua hakim dan lima panitera. Agar berjalan efektif, cepat serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sidang akan dilakukan secara kolektif di setiap kecamatan. (GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013