Wali Kota Denpasar Bali IGN Jaya Negara menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 tahun 2024 di Surabaya Jawa Timur, Kamis.

Jaya Negara dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Denpasar menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung pembangunan di Kota Denpasar, sehingga berhasil meraih berbagai penghargaan.

"Kami menyadari pembangunan pada tahun ini masih banyak hal yang harus dioptimalkan, sehingga menjadi evaluasi untuk terus berbenah. Capaian ini dijadikan cambuk untuk memotivasi diri agar senantiasa memberikan pelayanan maksimal serta terus berinovasi," katanya.

Pada kesempatan itu Jaya Negara juga menerima penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Denpasar terkait Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah atas Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Bahkan, dalam rangkaian peringatan Hari Otonomi Daerah itu, Pemkot Denpasar mendapatkan penghargaan atas status kinerja tinggi dari hasil EPPD secara Nasional tahun 2023. Kota Denpasar meraih peringkat 10 besar dari 93 kota di seluruh Indonesia dan status kinerja tinggi.

Baca juga: Wali Kota Denpasar ajak kedepankan toleransi saat momentum Lebaran

"Kedua penganugerahan ini tidak terlepas dari keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dalam memaksimalkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik," katanya menambahkan.

Hal tersebut juga menjadi wujud nyata dan komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk menggerakkan pembangunan dan pelayanan publik melalui inovasi dalam balutan Visi Misi Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju.

"Selain itu juga digerakkan dalam motto Sewaka Dharma, yakni melayani adalah kewajiban serta diwujudkan dengan prinsip Vasudhaiva Kutumbakam -kita semua bersaudara-," kata Jaya Negara.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam sambutannya menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom.

Hal ini untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan prinsip dasar ini, otonomi daerah dirancang untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan demokrasi.

Baca juga: Wali Kota Denpasar serahkan 35 alat bantu dengar untuk para nelayan

Kemudian di samping itu, perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan terobosan kebijakan dalam identifikasi dan perencanaan wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.

"Di bidang kesejahteraan, desentralisasi bertujuan memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ekonomis serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sementara itu, dalam demokrasi, desentralisasi mempercepat terwujudnya masyarakat madani melalui proses demokrasi yang lebih langsung ," kata Tito.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024