Jakarta (Antara Bali) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan teguran kepada sopir maupun penumpang angkutan umum yang merokok karena seharusnya angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok (KTR) berdasarkan PP Tembakau.

"Kalau kita lihat di luar negeri sudah berhasil dengan baik, memang karena penumpang bilang tidak, kamu harus berhenti merokok (ke sopirnya), ini sudah ada aturannya," kata Menkes usai melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tembakau kepada anggota Kaukus Kesehatan DPR RI di Gedung GBHN Nusantara V, Jakarta, Kamis.

Dalam PP No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau disebutkan kawasan tanpa rokok (KTR) minimal harus diterapkan di tujuh lokasi yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Namun untuk pelaksanaannya, Pemda diminta untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih rinci mengenai lokasi KTR termasuk denda yang akan diterapkan bagi pelanggaran yang dilakukan.

"Aturan yang paling ampuh itu Perda, itu kekuasaan pemerintah daerah untuk membela rakyatnya. Tapi sekali lagi, bagi saya, masyarakat yang paling penting. Jika masyarakat tidak mau mentolerir terhadap orang yang meracuni dirinya, maka itu akan berhenti sendiri," ujar Nafsiah.

Lebih lanjut Menkes bahkan menyarankan agar para penumpang bisa kompak menegur supir angkutan yang merokok dan melakukan aksi protes jika sopir tidak mau berhenti merokok dengan turun dari angkutan beramai-ramai. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013