"Kami menyadari iklan sebagai ajakan, dan yang kena iklan rokok itu adalah anak-anak pemula," katanya di Denpasar, Jumat.
Pernyataan Sujaya itu disampaikan terkait dengan pemberlakuan secara efektif Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok per 1 Juni 2012.
"Memang bagi perokok berat yang sudah aktif, menghentikannya susah. Oleh karena itu, yang kami sasar generasi muda. Jangan sampai budaya merokok sejak dini, ini yang kami harapkan dari pihak sekolah untuk turut aktif," ujarnya.
Pihaknya pun sudah menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota se-Bali dan telah mendapat respon yang positif.
"Selain tak boleh ada iklan rokok, di kantin pun tidak boleh menjual rokok, walaupun alasannya itu dijual untuk gurunya," katanya.(LHS/M038)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.