Mataram (Antara Bali) - Satuan Narkoba Polres Mataram melakukan penggerebekan di sebuah rumah penduduk di lingkungan Kebon Bawak Tengah, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menyita 45,67 kilogram ganja siap edar.

"Aksi penggerebekan dilakukan Sabtu (2/2) sekitar pukul 10.00 Wita, dan menemukan ganja yang disembunyikan di lemari gudang dan lemari kamar tidur," kata Wakil Kepala (Waka)  Kepolisian Resort (Polres) Mataram, Kompol Jeki Rahmat Mustika SIK, didampingi Pejabat Kehumasan Polres Mataram AKP Arief Yuswanto, kepada wartawan di Mataram, Minggu.

Jeki mengatakan, penggerebekan itu dilakukan dua tim Satuan Narkoba Polres Mataram setelah melakukan pengintaian selama sebulan.

Tim pertama menemukan 15 bungkusan ganja kemasan hampir satu kilogram pada setiap bungkusan, di lemari kamar tidur, dan tim kedua menemukan 34 bungkusan yang disembunyikan di lemari gudang.

Daun, batang dan biji ganja kering yang dikemas dalam 49 bungkusan plastik yang dililit lakban itu, ditemukan di rumah Sln (35), yang kini dijadikan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (*/DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013