Semarang (Antara Bali) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan pada awal tahun ini mengatur impor "gadget" berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet karena ingin memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Regulasi pengaturan impor dimaksudkan untuk melindungi konsumen karena barang-barang itu ditengarai tidak memenuhi standar dan kualitas serta tidak ada jaminan purnajual," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Didi Sumedi usai acara sosialisasi kebijakan impor di Gumaya Tower Hotel Semarang, Kamis.
Didi menegaskan bahwa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet merupakan barang jadi sehingga sedikit memberikan nilai tambah dalam negeri, sementara pertumbuhan jumlah produk yang diimpor dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Pada tahun 2009, jumlah telepon seluler yang diimpor sebanyak 24,9 juta unit, meningkat menjadi 43 juta unit pada tahun 2010, terus tumbuh menjadi 45,1 juta pada tahun 2011, dan pada tahun 2012 sebanyak 52,3 juta unit.
Sementara itu, impor komputer genggam pada tahun 2009 sebanyak 397 unit, pada tahun 2010 menjadi 12.930 unit, dan meningkat sangat tinggi menjadi 97.700 unit (2011), dan menjadi 639.590 unit (2012).
Didi menegaskan bahwa impor seluruh "gadget" tersebut masih diperbolehkan asalkan memenuhi standar dan persyaratan teknis, seperti pelabelan serta ada kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. (LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Regulasi pengaturan impor dimaksudkan untuk melindungi konsumen karena barang-barang itu ditengarai tidak memenuhi standar dan kualitas serta tidak ada jaminan purnajual," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Didi Sumedi usai acara sosialisasi kebijakan impor di Gumaya Tower Hotel Semarang, Kamis.
Didi menegaskan bahwa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet merupakan barang jadi sehingga sedikit memberikan nilai tambah dalam negeri, sementara pertumbuhan jumlah produk yang diimpor dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Pada tahun 2009, jumlah telepon seluler yang diimpor sebanyak 24,9 juta unit, meningkat menjadi 43 juta unit pada tahun 2010, terus tumbuh menjadi 45,1 juta pada tahun 2011, dan pada tahun 2012 sebanyak 52,3 juta unit.
Sementara itu, impor komputer genggam pada tahun 2009 sebanyak 397 unit, pada tahun 2010 menjadi 12.930 unit, dan meningkat sangat tinggi menjadi 97.700 unit (2011), dan menjadi 639.590 unit (2012).
Didi menegaskan bahwa impor seluruh "gadget" tersebut masih diperbolehkan asalkan memenuhi standar dan persyaratan teknis, seperti pelabelan serta ada kartu garansi purnajual dalam bahasa Indonesia dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. (LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013