Negara (Antara Bali) - Perluasan hotel Graha Sekar Melati, yang dulunya dimiliki mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa namun belakangan dipindahtangankan ke investor asal Jepang, dihentikan oleh Satpol PP, Senin.

Penghentian pembangunan tersebut dihentikan, karena belum memiliki izin seperti IMB serta yang lainnya.

"Selain itu pemilik juga membongkar trotoar serta pohon perindang jalan di depannya tanpa izin dari pemkab," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, I Putu Widarta.

Menurut Widarta, bangunan induk Graha Sekar Melati memang sudah memiliki IMB saat masih dimiliki oleh Winasa.

"Kami dengar kepemilikan graha ini berpindah ke investor asal Jepang, sehingga pemiliknya harus mengurus izin baru, termasuk perluasan bangunannya," ujarnya.(GBI/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013