Yogyakarta (Antara Bali)- Pembatasan pembelian tiket kereta api antarkota dengan mekanisme paling cepat dua jam sebelum keberangkatan akan menghindarkan terjadinya praktik percaloan, kata Humas PT Kereta Api Indonesia Operasi VI Yogyakarta, Kuswardoyo.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa peraturan pembatasan penjualan tiket dengan batas paling cepat dua jam sebelum keberangkatan kereta, tidak akan menghindarkan kemungkinan terjadinya praktik percaloan,"katanya di Yogyakarta, Senin.

Dia mengatakan anggapan negatif yang selama ini muncul di tengah-tengah masyarakat terkait peraturan itu, perlu diluruskan agar masyarakat mengetahui inisiatif pemberlakuan peraturan pembatasan tersebut secara komprehensif.

"Seandainya peraturan itu kami cabut  lalu kemudian  kembali seperti dulu yang  selalu ada keluhan kehabisan tiket, nanti kami juga yang disalahkan dan lagi-lagi muncul anggapan bahwa kami menjualnya kepada calo,"katanya.

Menurut dia, Justru dengan pembatasan tersebut dimaksudkan agar penjualan tiket khususnya KA antar kota bisa merata dan secara otomatis juga tidak memberikan peluang  bagi praktik percaloan.

"Dengan upaya pembatasan itu, tujuannya adalah agar masyarakat calon pengguna jasa KA bisa kebagian dengan merata karena tidak akan ada yang bisa memesan banyak untuk dijual kembali sehari sebelumnya,"katanya.(*/DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013