Pekanbaru (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap Ibrahim, buronan kasus korupsi dana bantuan pada Dinas Sosial Provinsi Riau, di Pekanbaru, Senin.

Ibrahim sebelumnya merupakan bendahara di dinas sosial. Dia melarikan diri setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang memperkuat putusan vonis empat tahun penjara terhadapnya di pengadilan.

Ia kini menjalani pemeriksaan di ruangan Asisten Intelejen Kejati Riau. Ia tiba dengan dikawal sejumlah petugas sekitar pukul 10.40 WIB.

"Saat ditangkap, Ibrahim tidak melawan, hanya notarisnya saja yang kebingungan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan, di Pekanbaru, Senin.

Ibrahim merupakan narapidana kasus korupsi dana bantuan untuk korban banjir yang merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

Menurut dia, tim Gabungan Jamintel Kejagung dan Intelijen Kejati Riau menangkap Ibrahim sekitar pukul 10.00 WIB, di kantor Notaris Afrizon di Perumahan Duta Mas, Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Selanjutnya kami menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk menempatkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," ujarnya.

Ia mengatakan, Ibrahim tercatat sebagai buronan sejak tahun 2010. Dia melarikan diri dan tidak menggubris panggilan kejaksaan, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskannya bersalah dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.(*/DWA)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013