Pemerintah Provinsi Bali menempuh berbagai upaya dan strategi untuk mengamankan aset pemerintah daerah dari penyerobotan dan maupun pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ada tiga jenis pengamanan barang milik daerah (BMD) khususnya tanah yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Pengelolaan BMD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Made Arbawa di Denpasar, Kamis.

Arbawa menyampaikan hal tersebut dalam agenda reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika yang bertajuk Cegah Penyerobotan Lahan, Pengamanan Aset Daerah harus Ditingkatkan.

Ia mengemukakan tiga pengamanan itu yakni pertama berupa pengamanan administrasi dengan pencatatan pada Buku Inventaris Pemerintah Provinsi Bali. Kedua, pengamanan hukum berupa pensertifikatan, balik nama sertifikat, hingga upaya hukum melalui peradilan.

Ketiga, pengamanan fisik dengan pemasangan papan nama, pemasangan patok batas, pemagaran kawat berduri/seng, pemetaan hingga pembongkaran paksa.

Arbawa menyampaikan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali saat ini tersebar di sembilan Kabupaten/Kota se-Bali sebanyak 6.436 bidang dengan luas total 3.330,49 hektare. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 1.579 bidang belum bersertifikat.

Pemanfaatan aset diantaranya digunakan kantor penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemprov Bali, pinjam pakai dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat dan pemanfaatan oleh pihak lain (sewa dan kerja sama pemanfaatan).

Selain itu lahan pertanian yang digarap masyarakat hingga aset berupa asrama mahasiswa di luar Bali. "Pemanfaatan aset terus ditingkatkan. Tahun 2022 dari target Rp5,9 miliar lebih itu realisasinya Rp65,96 miliar lebih," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Arbawa juga menyampaikan dalam upaya penyelamatan aset juga menghadapi sejumlah kendala diantaranya sebaran aset dan SDM pengelola tidak sebanding, sertifikat asli tidak ditemukan, terbit banyak sertifikat pada objek yang sama.

Saat ini ada empat bidang tanah milik Pemprov Bali yang dalam sengketa yaitu tanah eks HGU 1 Desa Pemuteran, HPL1 Desa Kesiman Kertalangu, HPL 2 Desa Kesiman Petilan dan SHP No. 4 Desa Sidakarya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan mengatakan kalau saja aset daerah ini bisa dimanfaatkan dengan baik tentu akan menambah pendapatan asli daerah.

Menurut Gubernur Bali periode 2008-2018 itu langkah-langkah pengamanan dan penyelamatan aset harus terus dilakukan.

"Kalau tidak begitu, kita bisa babak belur. Jangan sampai ada aset yang diserobot pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan yang bisa merugikan daerah," kata Pastika.

Pastika berpandangan di tengah harga tanah yang terus naik dan jumlah warga yang semakin banyak perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Anggota Komite IV DPD ini mendorong agar penataan aset Pemprov Bali digencarkan, juga perlunya revisi UU tentang Pemanfaatan Aset agar bisa lebih efektif.

"Apa mau dijual atau disewakan dan dikerjasamakan. Yang penting jelas, harganya layak dan nantinya digunakan dengan baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemajuan daerah

Sementara itu perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Bali mengingatkan pentingnya tertib administrasi sehingga bisa meminimalisasi kemungkinan timbulnya sengketa hukum.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023