Denpasar (Antara Bali) - Korban pembuatan akta oleh seorang oknum notaris yang berkantor di Jalan Hasanudin Kota Denpasar, kecewa atas persidangan Majelis Pemeriksa Daerah (MPD) Notaris di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

"Sidang yang digelar Senin (21/1) tidak mengakomodir kami karena tidak dilanjutkan pemeriksaan bukti-bukti dari pelapor. Selain itu tidak mengizinkan kami melihat minut akta dalam persidangan. Jadinya kami keluar dari sidang karena tidak ada gunanya," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan HAM Bali Anak Agung Gede Sekar, selaku kuasa dari korban (pelapor) Putu Candrawati di Denpasar, Rabu.

Agung Sekar yang didampingi dua orang advokat, yaitu Ni Ketut Rima Nurdinana dan I Made Wira Wiguna mengatakan pihaknya akan mengadukan hal ini ke atasan dari MPD, yakni Kakanwil Depkumham Bali.

"Jika tidak selesai, kami lanjutkan ke tingkat lebih tinggi, yaitu melapor ke Menteri Hukum dan HAM, juga ke DPRD, DPR-RI dan lainnya," kata Agung Sekar menegaskan.

Perlu diketahui, perkara tersebut dilaporan korban Putu Candrawati dengan nomor LBH-P.HAM/VII/008 tanggal 3 Juli 2012.

Perkara ini berawal dari keluarnya akta perjanjian No: 34/2005 tanggal 25 Oktober 2005, akta pengikatan jual beli No: 06/2007 dan akta No: 07/2007 tanggal 5 Desember 2007 untuk objek sebidang tanah seluas 1.800 meter persegi atas nama I Putu Suardana (suami dari Putu Candrawati) oleh salah satu notaris yang berkantor di Jalan Hasanudin Denpasar, secara tidak wajar dan patut diduga terjadi pelanggaran hukum.

"Pengakuan korban (Putu Candrawati) saat pembuatan akta, tidak dibacakan dan dalam kondisi tertekan. Akta itu dibuat atas desakan teman pelapor yang masih dalam sebuah perkumpulan keagamaan,"Agung Sekar menjelaskan.

Agung Sekar lebih lanjut mengatakan menjelaskan hingga kini MPD telah melakukan lima kali persidangan, yakni 24 Agustus 2012, 30 Oktober 2012, 20 November 2012, dan 14 Januari 2013, serta 21 Januari 2013 yang berakhir dengan pelapor meninggalkan ruangan sidang sebelum sidang ditutup.

Ia mengatakan dalam aturan yang ada, penyelesaian terkait laporan notaris bermasalah ini harusnya sudah bisa diselesaikan 30 hari setelah laporan korban. Namun hingga lima bulan berjalan MPD Notaris belum juga melakukan penyelesaian kasus ini. (LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013