Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas peran Otoritas Kompeten untuk mendukung jaminan mutu yang tidak hanya hasil perikanan tapi juga hasil kelautan.
“Sebelumnya hasil perikanan tapi sekarang hasil kelautan dan perikanan. Ada produk baru yang kami terapkan untuk standardisasi mutunya. Itu reformulasi yang sedang kami bangun,” kata Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana di sela konsultasi publik revisi regulasi terkait sistem jaminan mutu dan keamanan hasil laut dan perikanan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Menurut dia, hasil kelautan itu salah satunya produk garam yang perlu dijamin mutu dan keamanannya.
Untuk itu, KKP melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Revisi itu dilakukan setelah unit kerja di KKP yakni perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan pindah ke Badan Karantina Indonesia (Barantin), lembaga pemerintah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2023 tentang Barantin.
Baca juga: KKP amankan 16 rumpon ilegal di perbatasan laut Indonesia - Filipina
Adapun penyelenggaraan karantina saat ini dilakukan oleh Barantin yang meleburkan unit kerja terkait karantina dari sejumlah lembaga pemerintah/kementerian.
Saat ini, KKP sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
Nantinya, dalam aturan peraturan menteri yang baru, peran Otoritas Kompeten itu memiliki tugas melakukan pengendalian pelaksanaan sistem jaminan keamanan dan mutu hasil kelautan dan perikanan.
Sedangkan dalam aturan yang direvisi yakni Permen 19/2010, Otoritas Kompeten itu diberi mandat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
“Sebelumnya Otoritas Kompeten di Badan Karantina karena Badan Karantina sudah pindah ke badan lain, maka nanti Otoritas Kompeten ini di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan,” ucapnya.
Tak hanya melaksanakan pengendalian, Otoritas Kompeten itu juga diperluas untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pembinaan terkait mutu dan keamanan hasil perikanan dan kelautan.
Nantinya, proses pembuatan standar dan pembinaan kepada pelaku usaha dilaksanakan oleh direktorat jenderal teknis terkait, sedangkan sertifikatnya diterbitkan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan selaku Otoritas Kompeten.
Setelah direktorat terkait melakukan pembinaan, maka hasilnya dilaporkan kepada badan itu sebelum diterbitkan sertifikat dan ada pengawasan untuk memastikan pelaku usaha tetap berkelanjutan.
Ia pun memastikan adanya revisi aturan itu tidak menghambat pelaku usaha karena sasarannya adalah unit kerja di KKP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023