Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan permenkumham tersebut bertujuan mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah. Adapun acara peluncurannya diselenggarakan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin.

"Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat," kata Dhahana dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi penerapan prinsip-prinsip di sektor pelayanan publik sejak lima tahun silam dengan diterbitkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kala itu, ucap Dhahana, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 hanya menjangkau jajaran unit pelaksana teknis (UPT) bidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, dan Administrasi Hukum Umum.

Revisi peraturan kemudian dilakukan pada tahun lalu dengan adanya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang menjangkau seluruh satuan kerja di internal Kemenkumham.

Selain itu, pada revisi pertama permenkumham tersebut terdapat lima tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaannya, yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.

Namun demikian, sambung Dhahana, terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, sehingga diperlukan penyempurnaan lebih lanjut melalui revisi peraturan. Oleh karena itu, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 diluncurkan.

"Tujuan dari Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga, dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik," terang Dhahana.

Dia pun menyebutkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 241 dari 282 unit kerja di lingkup Kemenkumham RI yang lolos tahap evaluasi berhasil masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Dikatakannya, pembahasan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 melibatkan banyak pemangku kebijakan terkait. Tidak hanya di internal Kemenkumham, pihaknya turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Ombudsman RI.

"Terakhir, penyusunan rancangan permenkumham ini telah melalui rapat PAK (Panitia Antar Kementerian) bersama dengan Direktorat Jenderal PP (Peraturan Perundang-undangan) dan Sekretaris Kabinet serta Sekretariat Negara, dan alhamdulillah, puji Tuhan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM diundangkan pada 13 Oktober 2023,” imbuh Dhahana.

Di sisi lain, Dhahana mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam upaya mendorong penerapan HAM di bidang pelayanan publik. Provinsi itu merupakan pionir dalam menggagas kerja sama penerapan P2HAM di tataran pemerintah daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” harap Dhahana.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham luncurkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023